VIRAL DI MEDSOS
VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel
VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel
VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel
TRIBUNBATAM.id - Belum lama ini publik dikejutkan dengan video viral pernikahan dibawah umur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Video pernikahan dibawah umur di Musi Banyuasin ini viral lantaran kedua pasangan yang menikah masih berstatus pelajar.
Video viral pernikahan dibawah umur antara bocah SD dan siswa SMP di Musi Banyuasin ini akhirnya membuat pihak DPPA Sumatera Selatan angkat bicara
Diketahui, video pernikahan dibawah umur ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh pada Jumat (12/7/2019) lalu
Mengutip keterangan yang ditulis akun Instagram @sumselreceh, video viral pernikahan dibawah umur ini diambil di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
• Kewalahan Penuhi Hasrat, Wanita di Sukabumi Ini Nekat Bacok Suaminya Saat Tertidur
• Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Kalteng Putra Pekan 9 Liga 1 2019, Ezechiel Absen
• Wasit Kontroversi Iwan Sukoco di Laga Barito Putera vs Bali United, Anulir Gol hingga Kartu Merah
• Listrik di Sejumlah Kawasan Pemukiman di Batam Mendadak Mati, Masyarakat Sebut PLN Suka PHP
Mirisnya, kedua pasangan pengantin dalam video tersebut rupanya masih jauh di bawah umur.
Dilansir Sosok.ID dari akun @sumselreceh, dalam keterangan tertulis bahwa mempelai wanita masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sedangkan sang mempelai pria telah duduk di bangku kelas II SMP.
Usut punya usut, rupanya pernikahan dini yang viral di media sosial tersebut benar adanya.
Melansir Tribun Sumsel, pernikahan dini ini terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2019) lalu.
Kepada awak media, Lurah Desa Ngulak, Rusmin membenarnya kabar terjadinya pernikahan dini antara bocah SD dan siswa SMP tersebut.
Rusmin mengungkap bila pihak keluarga kedua mempelai tidak melapor ke kelurahan setempat sebelum melangsungkan pernikahan.
Lurah Desa Ngulak ini bahkan mengaku tahu pernikahan ini terjadi lantaran viral di media sosial.
Rusmin juga mengatakan bila kedua mempelai menikah tanpa ada paksaan dari pihak keluarga dan murni hanya karena saling cinta.
Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," jelas Rusmin.
Berdasarkan keterangan Rusmin, kedua orang tua pengantin sempat mendatangi kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah saat dirinya sedang tak dikantor.
Namun karena yang menikah masih dibawah umur, sekretaris lurah yang saat itu berjaga pun tak memberikan surat.
Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu bahkan menyuruh kedua orang tua mempelai untuk ke Kantor Urusan Agama agar diberi penjelasan.