VIRAL DI MEDSOS

VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel

VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel

Tangkapan layar Instagram/Sumselreceh
VIRAL! Pernikahan Dibawah Umur Bocah SD dengan Siswa SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel 

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.

Melansir Kompas.com, di tempat lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Sartika menganggap pernikahan ini melanggar UU perkawinan.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkap Dewi.

Melansir Kompas.com, Kepala DPPPA bekerja sama Kepala Dinkominfo Musin Banyuasin , Herryandi Sinulingga bekerja sama untuk memeriksa dan menindaklanjuti kejadian tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, tim Sosok.ID juga masih berusaha mengkonfirmasi kebenaran info tentang pernikahan dini yang terjadi di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan itu.

Lihat postingan ini di Instagram
(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved