ILC Selasa 16 Juli 2019, Pertama Kali KPK Kalah di MA, Terdakwa Korupsi BLBI Bebas
ILC TV One Selasa 16 Juli 2019 mengulik sejarah baru, untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI Bebas.
TRIBUNBATAM.id - ILC TV One Selasa 16 Juli 2019 mengulik sejarah baru, untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI Bebas.
KPK selama ini dikenal sangat hati-hati untuk menjerat koruptor, dan hasilnya praktis tersangka tidak dapat mengelak dari jeratan hukum.
Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk pertama kalinya, seorang terdakwa KPK divonis bebas di Mahkamah Agung.
Presiden ILC TV One Karni Ilyas memandu ILC TV One dengan menghadirkan narasumber berkompeten dan berimbang.
Jubir KPK Febri Diansyah dapat kesempatan menjelaskan latar belakang kasus ini hingga KPK menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa.
Kemudian giliran Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Hasbullah, memberi argumentasinya.
"Pertama-tama kami memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. Sejak awal kami meyakini No Case, tidak ada kasus pidana dalam kasus ini," kata Hasbullah mengawali pemaparannya.
Jubir KPK Febri Diansyah tampak mulai mencatat saat Hasbullah berkomentar.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada PN Jakpus. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Abdullah.