Hadi Saputra Ditangkap Jajaran Polsek Bintan Utara, Terungkap Begini Modusnya Mencuri Barang Wanita
Jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menagkap seorang pria bernama Hadi Saputra (25) di depan Mini Market Prima Indah, Tanjunguban.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menagkap seorang pria bernama Hadi Saputra (25) di depan Mini Market Prima Indah, Tanjunguban, Kamis (18/7/2019) pukul 12.00 WIB.
Hadi terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Aksi pencurian tersebut mengantar Hadi berakhir di sel tahanan.
Hadi sendiri akhirnya mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melancarkan aksinya.
Namun, pada aksi kali ke tiga, dirinya malah diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
• Datang ke SMAN 1 Jemaja, Isdianto Ingatkan Para Siswa Akan Bahaya Narkoba
• The Solchic Batam Promo Paket Makan Back To School, Seporsi Cuma Rp 15 Ribuan
• Timnas U19 Indonesia Kalahkan Persibo, Kiper Pengganti Jadi Pemain Terbaik
• Menu Western Jadi Andalan, The Link juga Tawarkan Paket Makan Siang Terjangkau
"Saya sudah tiga kali mencuri, Pak," terang Hadi di Polsek Bintan Utara.
Hadi juga mengaku tiga kali aksi pencurian yang dilakukannya pada hari yang berbeda.
Aksi pertama dan ke dua masing-masing dilakukannya di Pasar Baru pada 21 Juni dan 3 Juli 2019.

"Selanjutnya, hari ini di Kampung Kamboja Tanjunguban pada 18 Juli 2019," ucap Hadi.
Hadi juga mengungkapkan korban yang menjadi incarannya adalah wanita.
Saat hendak melakukan aksinya, Hadi membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya dia mendekati korban dan langsung mengambil barang yang diletakkan di kantong depan sepeda motor korban.
• Dari Tas Koper, Bos Louis Vuitton Gusur Bill Gates Sebagai Orang Terkaya Kedua di Dunia
• Astra dan Gojek luncurkan Gofleet di GIIAS 2019, Peluang Besar bagi Driver. Apa Itu?
• Toyota Luncurkan GR Supra di GIIAS 2019, Intip Fotonya
• Soun Goreng Bumbu Tom Yam Lezat untuk Sarapan Istimewa, Ini Resepnya
"Nah barang hasil curian itu lalu saya jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkap pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Wakapolsek AKP Paino mengatakan tersangka diamankan setelah anggota melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri tersangka.
"Ciri-cirinya sama dengan orang yang dilaporkan korban, setelah itu tersangka kita bekuk dan amankan ke Polsek," tutur AKP Paino.

Setelah tersangka diamankan, petugas kepolisian mengembangkan ke rumahnya.
Dari pengeledahan di rumah tersangka, diamankan barang bukti 1 unit Honda Vario, 4 unit handphone dan 1 kalung perhiasan, 1 cincin dan sebo yang biasa digunakan tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)