Caleg DPD Diperkarakan ke MK, Karena Pasang Foto Cantik, Ini Pembelaan Evi Apita Maya
"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semes
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi kedapatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2019 yang unik.
Foto Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dipersoalkan lantaran editan foto yang dianggap berlebihan dan dianggap melanggar administrasi pemilu.
Berikut sejumlah fakta persidangan terkait foto Evi Apita Maya yang diperkarakan :

• Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jilid II, Mahfud MD Dipercaya Jadi Jaksa Agung
• Usai Mediasi di Kemendagri, Wali Kota Tangerang Akui Tidak Ada Niat Melawan Yasonna Laoly
• Terpaksa Terjun Karena Gaji Kecil, Inlah Ungkapan Hati Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK Online
• PT KAI Beber Fakta Sebenarnya Terkait Penumpang Kereta Api Teriak-teriak Memaki Petugas,
Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.
Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak.
Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.
"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.
Banyak dipilih karena foto cantik
Foto Pencalonan Evi Apita menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB karena foto Evi Apita diduga telah diedit sedemikian rupa menjadi menarik.
Berdasarkan pengakuan warga yang selesai memilih, ia mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.
"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ujar Jama'ah, warga asal Lombok Barat.
Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.
"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.
"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ucap Suhardi lagi.
Raih suara terbanyak

• Pengacara Serang Hakim, KAI Nilai Tindakan Oknum Pengacara Nodai Advokat
• Sidang Gugatan Tomy Winata, Pengacara Serang Hakim PN Jakarta Pusat saat Baca Putusan
• Gelombang Monster Pantai Selatan di Cerita Nyi Roro Kidul, Peneliti Tsunami Ungkap Soal Hal Ini
• Ramalan Zodiak Jumat 19 Juli 2019, Scorpio Dapat Kejutan, Cancer Bermasalah, Aries Stres