Jadi Korban Salah Tangkap, Pengamen Jalanan Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta : Kami Disetrum

Empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Tuntut Polda Metro Jaya Rp 746 Juta karena Salah Tangkap 

TRIBUNBATAM.id -  Sebanyak Empat orang pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan menuntut ganti rugi pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI sebesar Rp 746 juta.

Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, empat orang pengamen jalanan ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Bukan tanpa alasan, tuntutan ini dilayangkan empat pengamen bersama LBH Jakarta karena Polda Metro Jaya dianggap sudah salah menangkap orang dalam kasus pembunuhan.

Mirisnya lagi, empat orang pengamen ini masih di bawah umur ketika ditangkap.

Soekarno Pernah Diingatkan Pak Harto, Akhirnya Terbukti Meletus Tragedi G30S/PKI

Jalan Dapur 12 Batam Lebih Lebar 1,5 Meter, Pedagang Kaki Lima Berharap Dagangan Makin Laris

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Gemar Naik Sepeda Motor saat Bertugas, Lihat Aksinya Tunggangi KLX

Download Lagu MP3 Highway To Heaven NCT 127 Versi Bahasa Inggris, Ada Lirik Lagu dan Video Audio

Mengutip Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.

Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.

"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu.

"Tahunya pas sudah di Polda, malah kami yang diteken," ungkap Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Fikri mengaku, jika ia dan ketiga rekannya tidak cuma diperiksa, namun juga disiksa oleh para oknum polisi setibanya di Polda Metro Jaya.

Fikri Pribadi, pengamen jalanan yang mengaku disiksa oknum polisi Polda Metro Jaya.
KOMPAS.com /Walda Marison
Fikri Pribadi, pengamen jalanan yang mengaku disiksa oknum polisi Polda Metro Jaya.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda.

"Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan Fikri, penyiksaan itu berlangsung selama seminggu.

Tidak kuat menerima siksaan lagi, Fikri dan ketiga temannya akhirnya lebih memilih untuk mengaku.

Padahal, keempat pengamen ini tidak tahu atas dasar apa polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

 
Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved