Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Gemar Naik Sepeda Motor saat Bertugas, Lihat Aksinya Tunggangi KLX
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepualauan (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.
Selama menjabat sebagai Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dikenal sebagai sosok yang merakyat dan suka naik motor.
Nurdin Basirun gemar naik motor berlangsung sejak dirinya menjabat Bupati Karimun.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di kediaman dinas gubernur di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).
• Ranperda RZWP3K Gencar Dibahas Pasca Nurdin Basirun Kena OTT, Begini Jawaban Amsakar Achmad
• Pada Apel 17 Bulanan, Rafiq Ajak Pegawai Doakan Nurdin Basirun, Rafiq: Pak Nurdin Itu Orangtua Kita
Selain Nurdin, KPK juga menangkap 3 orang lainnya.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.
Untuk mengakali hal tersebut Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.