Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Gemar Naik Sepeda Motor saat Bertugas, Lihat Aksinya Tunggangi KLX

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepualauan (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.

Selama menjabat sebagai Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dikenal sebagai sosok yang merakyat dan suka naik motor.

Nurdin Basirun gemar naik motor berlangsung sejak dirinya menjabat Bupati Karimun.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di kediaman dinas gubernur di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).

Ranperda RZWP3K Gencar Dibahas Pasca Nurdin Basirun Kena OTT, Begini Jawaban Amsakar Achmad

Pada Apel 17 Bulanan, Rafiq Ajak Pegawai Doakan Nurdin Basirun, Rafiq: Pak Nurdin Itu Orangtua Kita

 Selain Nurdin, KPK juga menangkap 3 orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.
Halaman
123
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved