Masih Muda dan Sudah Lima Kali Masuk Penjara, Dua Wanita Ini Masih Kecanduan Mencuri

Lima kali menjadi penghuni penjara karena mencuri ternyata tak membuat jera dua wanita muda yang masih berusia 22 tahun ini.

Kompas.com
Ekspose pencurian yang dilakukan dua wanita muda 

TRIBUNBATAM.ID, BAUBAU - Lima kali menjadi penghuni penjara ternyata tak membuat jera dua wanita muda yang masih berusia 22 tahun ini.

Keduanya kembali tertangkap dalam kasus yang sama, pencurian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

FA (22), warga Kota Baubau dan FT (22), warga Kabupaten Buton Tengah, tertangkap kamera CCTV saat menggondol satu plastik berisi uang Rp 60 juta dengan pecahan Rp 100.000.

Pencurian ini mereka lakukan di rumah warga di Jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Berbekal rekaman CCTV, dua perempuan muda ini tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau.

“Dua orang ini berbagi peran, pelaku FA masuk ke dalam rumah, sedangkan FT menunggu di sepeda motor dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah korban,” kata Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2019).

Suleman menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kamar. Pelaku kemudian membuka pintu jendela dan kemudian masuk kamar.

FA kemudian mencungkil lemari dengan menggunakan parang dapur.

“Pelaku melihat kantong plastik hitam dan dibuka isinya uang Rp 60 juta dengan pecahan Rp 100.000. Kemudian pelaku keluar kamar melalui jendela dan kabur bersama FT,” ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya secara terpisah di rumah masing-masing.

Untuk foya-foya

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut telah digunakan untuk membeli telepon genggam, emas perhiasan, lemari, baju, dan lainnya.

Ternyata, satu dari dua tersangka menyandang status residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku FA ini sudah lima kali ditangkap dengan kasus sama, yakni pencurian. Motifnya melakukan pencurian karena untuk senang-senang,” ucap Kanit 1 Reskrim Polres Baubau Aipda Hasrarudin.

Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Kedua wanita tersebut dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelakunya Perempuan Muda yang Sudah 5 Kali Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved