Hukum Menjual Daging Qurban saat Hari Raya Idul Adha, Dibolehkan atau Dilarang? Simak Penjelasannya
Hukum Menjual Daging Qurban saat Hari Raya Idul Adha, Dibolehkan atau Dilarang? Simak Penjelasannya
Hukum Menjual Daging Qurban saat Hari Raya Idul Adha, Dibolehkan atau Dilarang? Simak Penjelasannya
TRIBUNBATAM.id - Umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah.
Saat perayaan Hari Raya Idul Adha, kita juga dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.
Tak hanya itu, hewan kurban yang disembelih juga dianjurkan untuk dibagikan ke sesama umat, terutama mereka yang membutuhkan.
Lantas, bolehkah menjual hasil daging kurban yang kita dapatkan?
• Kisah Nenek Julita Bertahan Hidup Tanpa Makan Minum Selama 5 Hari di Dalam Sumur, Ini Kata Tim SAR
• Gara-gara Tak Punya Modal Untuk Menikah, Pemuda di Indramayu Nekat Gantung Diri
• Kisah Yusuf Maulana Abdullah, Anak Tukang Ojek Jadi Perwira TNI, Yusuf: Ini Kehendak Allah
• Shiloh Jade, si Gadis Duyung yang Berhasil Melawan Kematian
Dikutip dari laman darunnajah.com, hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Sa'id menjelaskan soal larangan menjual daging kurban.
وَلَا تَبِيْعُوْا لحُوُمَ اْلهَدْيِ وَاْلأُضَاحِي
Artinya: “Janganlah kalian menjual daging hadiah dan daging kurban”.
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"
Tak hanya daging kurban, kulit dari hewan yang dikurbankan, juga dilarang untuk dijual.
Hal tersebut berdasarkan sabda yang diungkapkan oleh Rasulullah SAW:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم
Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”.
Kulit hewan kurban, bisa dimanfaatkan untuk membuat bedug, tabir dinding atau bisa juga disedekahkan untuk tujuan yang baik.
(TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha? Ini Hukumnya