BATAM TERKINI

Pemprov Disarankan Ajukan ke Pengadilan Pajak Terkait Denda Pajak Air Batam Capai Rp 45 Miliar

Kesimpulannya, kita dipersilakan mengggugat ke Pengadilan Pajak. Apapun keputusannya kita ikuti. Hal ini sesuai saran dari KPK dan Inspektorat Pemprov

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
ATB
ATB telah berkontribusi menanam 10.700 pohon sejak tahun 2011 hingga tahun 2018 dalam kegiatan CSR Peduli Lingkungan ATB Festival Hijau 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB), termasuk denda, sekitar Rp 45 miliar dibayarkan. Jika tidak, piutang itu akan tetap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Persoalan piutang pajak air permukaan ATB ini, telah disampaikan Pemprov Kepri di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, dari KPK menyarankan agar Pemprov Kepri menempuh ke jalur hukum, Pengadilan Pajak. Sebelumnya dari Inspektorat Provinsi Kepri, juga memberikan saran yang sama.

"Kesimpulannya, kita dipersilakan gugat ke Pengadilan Pajak. Apapun keputusannya kita ikuti," kata Reni kepada wartawan, usai pertemuan dengan KPK di Gedung BP Batam, Rabu (25/7/2019) sore.

Pemprov Bawa Persoalan Piutang Pajak Air ATB ke KPKNL dan Pengadilan Pajak

Pemko Batam Anggarkan Rp 650 Juta Untuk Pengadaan Lampu Jalan Umum, Targetnya Selesai Tahun Ini

Datangi Kantor Tribun Batam, Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air Kampanyekan Gerakan Ini

Reni mengatakan, persoalan yang terjadi bukan karena ada kesalahan administrasi. Dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Gubernur Kepri No.25 Tahun 2017. Di aturan itu, nilai permukaan air (NPA) ditetapkan sebesar Rp 1.800/m3 menggunakan tarif progresif. 10 persen dari NPA inilah kemudian menjadi pajak air, yakni sebesar Rp 180/m3.

"ATB tetap membayar, tapi pakai tarif lama tahun 2012," ujarnya.

Di Pergub No.27 Tahun 2012 itu, NPA ditetapkan sebesar Rp 200/m3. Artinya, pajak air yang dibayarkan hanya Rp 20/m3.

"Dengan tarif Rp 20, mereka bayar Rp 165 juta per bulan. Dengan Pergub tahun 2016, mestinya mereka bayar Rp 1,5 miliar per bulan," kata Reni.

Dari pihak ATB keberatan. Sementara ketentuan di Pergub 25/2016 tetap berjalan, sehingga kekurangan pajak yang dibayarkan ATB itu, jatuh menjadi piutang.

"Setelah itukan keluar lagi aturan dari Kementerian PU PR. Kita buat juga Pergub baru tahun 2018, dan tarifnya lebih rendah. Rp 70 juta per bulan," ujarnya.

Di Pergub baru ini, ATB sepakat dengan pajak yang mesti dibayarkannya. Namun persoalan lama, belum selesai. Piutang pajak air ATB ini masih ditagih Pemprov Kepri.

"Kita hanya minta piutang itu dibayarkan," kata Reni.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT ATB Asriel Hay mengatakan, pihaknya selalu membayar pajak air permukaan secara tertib.

"Kami tidak pernah menunggak," kata Asriel.

Ia mengatakan, persoalan yang terjadi, ada kebijakan untuk pajak air dan tarifnya lebih mahal daripada air bakunya. Inilah yang menjadi persoalan saat ini. Asriel tak banyak berkomentar. Ia minta ditanyakan langsung dengan Pemprov Kepri. (wie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved