Soal Camry Plat Merah BP 5 di Rumah Mewah Sopir Nurdin Basirun, Martin: Sedang Ajukan Ganti Plat

Keberadaan mobil tersebut menjadi sorotan ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sopir sekaligus ajudan Gubernur Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM
Rumah mewah ajudan Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2, Batam 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Teka-teki seputar mobil Camry hitam plat merah dengan nomor polisi BP 5 di kediaman rumah mewah Juniarto alias Yon akhirnya mulai terungkap.

Keberadaan mobil tersebut menjadi sorotan ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sopir sekaligus ajudan Gubernur Kepri Non Aktif h Nurdin Basirun itu di Kompleks Perumahan Anggrek Mas 2, Baloi Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (22/7/2019).

Mobil plat merah tersebut terparkir di rumah mewah milik Yon yang juga berstatus sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Transportasi di Biro Umum Provinsi Kepri.

Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Luther Maromon mengatakan, kendaraan dinas tersebut memang diperuntukkan bagi Wakil Gubernur Kepri.

"Saat Pak Nurdin jadi Wakil Gubernur pakai mobil itu, sampai sekarang," kata Martin Luther Maromon saat ditemui di kantornya, Rabu (24/07/2019) sore.

Martin mengungkapkan, hingga diangkat menjadi Gubernur Kepri, setelah mendiang HM Sani, Gubernur Kepri meninggal dunia, kendaraan tersebut masih digunakan.

HP ANDROID TERBARU 2019 - Bocoran Spesifikasi Vivo Z5, Triple Kamera 48 MP dan Baterai Besar

ATB – BP Batam Festival Hijau 2019, Kemasan Baru Lebih Seru

IMF Kembali Pangkas Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 2019 dan 2020

Rekomendasi 4 Waktu Terbaik Mengunjungi Thailand, Perhatikan Musim dan Budget

"Tapi kita sedang melakukan pengajuan penggantian plat nomor.

Dalam aturan Perka Kapolri itu, wakil kepala daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi BP 2," sebut Martin.

Martin menjelaskan, BP 1 digunakan oleh Kepala Daerah baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, BP 2 dipakai oleh Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, BP 3 digunakan oleh Kepala Kejaksaan.

"BP 4 diperuntukkan bagi Kepala Pengadilan Tinggi dan BP 5 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota," jelas Martin.

Sebelumnya, 

Awalnya kepemilikan rumah mewah ini sempat menuai tanda tanya.

Selentingan informasi yang beredar menyatakan rumah tersebut milik Gubernur Keperi Non Aktif, H Nurdin Basirun.

Dugaan muncul ketika Tim KPK datang juga ke rumah itu setelah Nurdin Basirun ditangkap, Rabu (10/7/2019) lalu.

 Pemkab Anambas Akan Ajukan Protes kepada Media Asing, Begini Alasannya

 Paspampres Taiwan Selundupkan 10 Ribu Karton Rokok Setelah Dampingi Presiden dari Luar Negeri

 Detik-detik KPK Geledah Kantor Dishub Kepri Hingga Rumah Gubernur Kepri Nurdin Basirun

 Cuma Tiga Hari, Dua Lusin Donat Cuma Rp 99 Ribu di Mokko Factory

Namun, Ketua RT 03/RW 19, Agus Wibowo memastikan rumah mewah ini milik Juniarto, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved