Camat Gunung Kijang Targetkan Semua Anak Kecamatan Gunung Kijang Miliki KIA, Ini Manfaat KIA

Sosialisasi tersebut dilakukan karena Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sudah mulai menerapkan pembuatan KIA.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
Tribun Batam
Bupati Bintan Apri Sujadi dan istri, Deby maryanti memberikan bingkisan oleh oleh kepada para santri di Kecamatan Gunung Kijang. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kecamatan Gunung Kijang dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dilakukan karena Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sudah mulai menerapkan pembuatan KIA di sepuluh kecamatan yang ada di Bintan.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono menyampaikan, KIA di sejumlah kecamatan memang sudah diberlakukan dan karena itu perlu ada sosialisasi kepada masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengurus KIA.

Karena pengurusan KIA kan melalui kecamatan," ujar Arif Sumarsono, Kamis (26/7/2019).

Adapun maksud dan tujuan sosialisasi diadakan adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KIA kepada masyarakat di Kecamatan Gunung Kijang.

Puput Nastiti Devi Dikabarkan Hamil, Intip Rumahnya dengan Ahok yang Mewah dan Luas

Dian Sastro Ungkap Gaji Pertama Usai Lulus Kuliah, Singgung Lulusan UI Tolak Kerja Gaji Rp 8 Juta?

MENGUNGKAP Sosok Sebenarnya Iwan Cepi Murtado? Pembunuh Bayaran Terbengis di Indonesia yang Tobat

Download Lagu MP3 What Are You Up To Debut Solo Kang Daniel, Ada Lirik Lagu dan Video Klip

"Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa itu KIA dan bagaimana tata cara mengurus kartu identitas anak tersebut," terang Arif Sumarsono.

Dia juga menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas anak usia 0 - 17 tahun.

Kartu ini memiliki fungsi untuk berbagai urusan semisal sekolah, tabungan, hingga asuransi dan keperluan kependudukan lainya.

Pemerintah merencanakan seluruh anak usia 0 - 17 tahun nantinya bisa memiliki KIA sebagai kartu pengenal.

"Penerapan KIA ini merupakan kebijakan dari Kementrian Pusat, karena itu setiap Disdukcapil sudah mulai menerapkan penertiban KIA melalui tiap kecamatan," pungkas Arif Sumarsono.

Pertemuan Plt. Gubernur Kepri Isdianto, dengan komunitas nelayan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kamis (25/7) dalam suasana santai dipinggir pantai.
Pertemuan Plt. Gubernur Kepri Isdianto, dengan komunitas nelayan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kamis (25/7) dalam suasana santai dipinggir pantai. (ist)

Berbicara tentang peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini.

Sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.

Menurut Agus Suparman, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, pada tahun 2017 pembuatan KIA hanya diberlakukan di 50 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Diantaranya Surakarta, Malang, Yogyakarta, Depok dan Makasar seta Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bantul. Kota dan kabupaten itulah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek percontohan pembuatan KIA.

Namun mulai tahun 2018, seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved