BATAM TERKINI
Cegah Korupsi dan Maksimalkan Penerimaan PBB & BPHTB, KPK Gelar Workshop di Batam
Untuk mencegah korupsi dan demi meningkatkan penerimaan sektor PBB dan BPHTB
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop implementasi host to host PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis (25/7/2019) di aula lantai IV Gedung Wali Kota Batam.
Kegiatan diikuti Badan Pengelola Pajak Retribusi atau Badan Pendapatan Daerah bersama Badan Pertanahan Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha mengatakan, workshop ini merupakan bagian program pencegahan di KPK.
Kegiatan ini adalah bentuk semangat perubahan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal.
"KPK memiliki berbagai program pencegahan. Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban program di pemerintah daerah. Hari ini, terkait penertiban manajemen administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah," kata Aida.
Lewat kegiatan ini diharapkan, adanya tertib administrasi atau database terkait pertanahan.
Selain itu terjadi peningkatan atau optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB serta BPHTB.
• Deteksi Berita Hoaks, Aliansi Jurnalis Independen dan Google News Gelar Pelatihan Selama 3 Hari
• Direksi ATB Akan Mendongeng di ATB-BP Batam Festival Hijau
• DAFTAR Event di Mall Batam Pekan III Juli 2019
"Beberapa daerah yang sudah lebih dulu melakukan kegiatan ini, kami lihat secara nyata terjadi peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari PBB-BPHTB," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Asnawati mengatakan, selain pembangunan perumahan baru dari pengembang, masih ada objek BPHTB lainnya.
"Kalaupun pembangunan baru tak ada, tetap ada transaksi jual beli antar perorangan. Kalaupun dari developer sudah minim. Selain itu masih banyak peristiwa hukum lain yang wajib dikenakan BPHTB," kata Asnawati.
Hal senada diungkapkan Kepala BPN Jambi, Beni Hermawan.
Masih ada potensi BPHTB yang belum dioptimalkan. Yaitu ketika pengalihan konglomerasi perusahaan yang seharusnya diikuti peralihan aset termasuk hak atas tanah dan bangunan.
"Kami berharap ada regulasi untuk itu. Itu yang masih luput dari kami," ungkapnya.
Kegiatan workshop implementasi host to host PBB-BPHTB berlangsung satu hari.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari tim teknis Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan Pemerintah Kota Batam sudah melakukan dua hal untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
