Dulu Dikritik Habis-habisan, Begini Pengakuan Anies Baswedan Terapkan Kebijakan Ahok Soal IMB
Anies Baswedan menerapkan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purn
Sikap Anies Baswedan yang menerapkan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.
• Berakhir Ricuh Tembakkan Gas Air Mata, Massa Hongkong Bertahan Hingga Malam
• PSM Makassar vs Persija Jakarta, Tonton Final Piala Indonesia via Live Streaming RCTI Sore Ini
• HEBOH Remaja Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet RS, Perawat Tangkap Basah Perbuatan si Ibu
• VIDEO - Jelang Arema FC vs Persib Muncul Masalah, Singo Edan dan Maung Bandung Lagi Pincang

Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.
Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.
Bagi bangunan yang taat tata kota namun tak punya IMB diharuskan membayar denda dan diizinkan untuk mengurus IMB.
"Jadi izin bisa diberikan belakangan tapi syaratnya harus kena denda?" tanya Om Way.
"Iya, jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa, lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, Pergub 206 tahun 2016," jawab Anies Baswedan.
Ternyata Pergub 206 tahun 2016 tentang Rancangan Tata Kota adalah kebijakan dari Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Om Way pun langsung mempertanyakan sikap Anies Baswedan yang pernah mengkritik tapi sekarang malah menerapkannya juga.
"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" cecar Om Way.
Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa sebuah peraturan yang sudah terbit maka tidak boleh untuk dicabut kembali sehingga peraturan menjadi melemah.
Baginya, jika sampai suatu peraturan dicabut dan jadi tidak ketat hanya karena perbedaan pemimpin maka masyarakat tak akan percaya terhadap peraturan.
"Nah, ini ya, sudah bangun gedung di sini, pas membangun itu legal sesuai aturan waktu itu, lalu terjadi perubahan aturan, tidak boleh perubahan aturan itu kemudian berlaku surut."
"Tidak boleh peraturan tata ruang itu berlaku surut. Kalau itu berlaku surut, tidak ada lagi yang percaya terhadap peraturan," terangnya.