BATAM TERKINI
Usulkan Swasta Tampung Siswa Bina Lingkungan, Riki: Dana BOS Harus Ada Timbal Balik
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Batam, persentase jumlah atau kapasitas sekolah SD dan SMP swasta adalah 65 persen lebih banyak dibanding negeri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Riki Indrakari, mengusulkan agar Pemko Batam, melakukan pembinaan dan kerjasama dengan manajemen sekolah swasta.
Sehingga sama-sama memikul beban daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui insentif dana BOS.
PPDB yang sudah selesai dilaksanakan terkesan sangat dipaksakan. Hal tersebut sangat berdampak terhadap kualitas pendidikan anak di sekokah negeri.
Riki Indrakari mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Batam, persentase jumlah atau kapasitas sekolah SD dan SMP swasta adalah 65 persen lebih banyak dibanding sekolah negeri.
Oleh sebab itulah, untuk menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah daerah wajib melibatkan sekolah swasta.
"Kalau dipaksakan murid ke sekolah negeri ya jelas tidak akan tertampung. Kalau pun itu dipaksakan artinya murid belajar tidak akan kondusif. Sementara di sekolah swasta malah tak ada muridnya," katanya, Minggu (28/7/2019).
Riki menjelaskan di kota lain di Indonesia seperti Denpasar dan Surabaya, murid yang masuk ke sekolah swasta dibiayai pemerintah dalam arti kompensasi bagi sekolah swasta yang menampung anak tidak mampu dan bina lingkungan.
Karena ini juga sejalan dengan tanggung jawab negara dalam hal wajib belajar 12 tahun.
• Pegawai Dishub Batam Kena OTT di Sekupang, Ditangkap Tim Saber Pungli di Rumah Makan
• Beli Hunian di Dream Land Park Marina Batam, Bayar Rp 10 Juta Langsung Huni
• Gaet Investor Baru, BP Batam Buka Klinik Berusaha di Hotel Ritz Carlton Singapura
• Dulu Nyaris Mengering, Air Terjun Temburun Jadi Destinasi Wisata Tujuan Saat Anda Datang ke Anambas
Dia menambahkan, PPDB ke depan tidak boleh lagi dibedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Sebab dengan cara kompensasi ke sekolah swasta ini pemerintah bisa memberikan bantuan dana BOS sebagai kompensasi kepada sekolah swasta yang menampung siswa bina lingkungan dan siswa tidak mampu.
"Jadi dia tak boleh dipungut bayaran, pemerintah yang menanggung bukan murid. PPDB juga harus dilaksanakan serentak baik di negeri maupun swasta. Misal anak saya tinggal di lokasi A, kalau ternyata sekolah terdekat itu swasta ya itu prioritas pertama," katanya.
Selain itu, ia melihat Zonasi SD/SMP negeri dan swasta harus mulai dipetakan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB yaitu berdasarkan data kependudukan termutakhir.
"Nah di sinilah pemerintah harus mulai melakukan mapping. Pemerintah menetapkan berdasarkan kordinat siswa 6 bulan sebelum PPDB. Siswa yang sesuai kordinat harus di swasta menjadi konsekuensi pemerintah dalam hal pembiayaan dan sekaligus menyalurkan dananya mendukung sekolah swasta tersebut," bebernya.
Saat ini pemerintah Kota Batam, memberikan bantuan kepada swasta melalui dana insentif yang dikelola dalam bentuk BOS daerah. Dan itu jumlahnya sangat besar yakni mencapai Rp 42 miliar.
"Artinya itu bukan diambil begitu saja tetapi dikembalikan dalam bentuk dana BOS daerah ke swasta dengan konsekuensi ada timbal balik. Jadi jangan sampai Rp 42 miliar anggaran APBD itu bisa berdampak pada daya tampung," tambahnya.
Selanjutnya, jangan sampai anggaran Rp 42 miliar dari insentif guru swasta tadi membuat yayasan sekolah swasta seolah lepas dari tanggung jawabnya untuk menggaji guru swasta karena merasa guru swasta sudah dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah. (tribunbatam.id/ian sitanggang)
