Akhirnya Izin Prinsip Taksi Online di Batam Terbit, Pekan Depan Dishub Akan Serahkan ke Badan Usaha

Dilema para pengemudi taksi online di Kota Batam akhirnya terjawab. Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan segera menyerahkan izin

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dilema para pengemudi taksi online di Kota Batam akhirnya terjawab.

Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan segera menyerahkan izin prinsip kepada tiap badan usaha taksi online di Kota Batam, Kamis (1/8/2019) nanti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, penyerahan surat izin prinsip sendiri akan dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, tepat pada pukul 09.30 WIB.

"Insyaallah nanti akan diserahkan langsung oleh pak kadis (Jamhur Ismail). Kalau pun tidak bisa, maka saya langsung yang menyerahkan," ucapnya saat dihubungi.

Sebulan, 3 Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kepri Terjerat Kasus Narkoba, Siapa Saja?

Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Warga, Apri Sujadi: Ada Tanah yang Suratnya Masih di Bank

Sempat Kritis 2 Minggu, Rizky Korban Pengeroyokan di Batuaji Akhirnya Meninggal Dunia

21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar

Frengki menjelaskan, izin prinsip akan dikeluarkan kepada 13 badan usaha taksi online di Kota Batam.

Ia juga menerangkan, kuota armada taksi online di Kota Batam sendiri akan diberikan sebanyak 300 unit dan dibagi kepada tiap 13 badan usaha yang ada.

"Jadi bukan 300 unit satu badan usaha, itu dibagi ke 13 yang telah mengurus izinnya," jelas Frengki.

Sebelumnya, kisruh antara taksi konvensional dan taksi online di Batam terus terjadi.

Terakhir, kedua kubu kembali terlibat perselisihan pada Senin (22/7/2019) lalu, di sekitar Pelabuhan Batam Center Kota Batam.

Hal ini diakui oleh salah satu driver taksi online, Wendra.

Kerap Jadi Tujuan Turis, Inilah 5 Pasar Tradisional Terpopuler di Korea Selatan

Pendaftaran Advance Server Free Fire Dibuka, Cobain Update Terbarunya

Download Lagu MP3 Boom NCT Dream, Ada Video Klip dan Lirik Lagu, Trending Youtube

Biasanya 8 Kali Sehari, Begini Kini Cara Barbie Kumalasari Obati Kesepiannya saat Galih Dipenjara

Menurutnya, kasus ini kembali berlanjut akibat salah paham antara kedua kubu.

"Masih permasalahan lama. Sekarang masalah sudah selesai di Polsek Batam Kota beberapa waktu lalu," ucapnya saat dihubungi.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willianto, pun turut memberikan tanggapannya.

Menurutnya, dalam waktu dekat, izin prinsip taksi online di Kota Batam akan segera diterbitkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved