21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar

Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

 BATAM.ID, TRIBUN —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) siang, memeriksa Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Nurdin Basirun (62), terkait kasus  dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.

Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

“Sebelum  Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Kuasa Hukum Nurdin, Dr Andi Asrun SH, kepada Tribun, sore ini.

Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.

Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi  Nurdin juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana,  kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

“Kecuali  pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.

Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.

Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019) besok.

Status serupa juga disemaptkan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).

Seperti Abu Bakar, Nurdin memasuku pintu depan gedung KPK diantar penyidik, dan aparat polisi.

Mereka menumpang mobil. 

Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Suriana bersama ayahnya Laama saat ditemui Tribunbatam.id di kediamannya di Pulau Panjang, Minggu (29/7/2019)
Suriana bersama ayahnya Laama saat ditemui Tribunbatam.id di kediamannya di Pulau Panjang, Minggu (29/7/2019) (TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved