21 Hari Diterungku, Nurdin Basirun Diperiksa KPK 1,5 Jam, Sebagai Saksi Abubakar
Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.
Penulis: Endra Kaputra |
BATAM.ID, TRIBUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) siang, memeriksa Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Nurdin Basirun (62), terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.
Nurdin dan empat tersangka lain, sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap, dan gratifikasi.
Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
“Sebelum Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Kuasa Hukum Nurdin, Dr Andi Asrun SH, kepada Tribun, sore ini.
Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.
Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi Nurdin juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.
Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.

“Kecuali pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.
Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.
Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019) besok.
Status serupa juga disemaptkan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).
Seperti Abu Bakar, Nurdin memasuku pintu depan gedung KPK diantar penyidik, dan aparat polisi.
Mereka menumpang mobil.
Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
