Miliki Tanaman yang Diduga Ganja, Pria di Anambas Ini Ditangkap di Kebun Warga
Teka-teki tanaman diduga ganja yang diamankan Polres Anambas perlahan mulai terjawab.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Teka-teki tanaman diduga ganja yang diamankan Polres Anambas perlahan mulai terjawab.
Lima tanaman yang memiliki tinggi mulai dari 25, 110, dan 120 centimeter itu, diketahui milik M alias T, warga Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Dia ditangkap di kebun milik warga di Desa Mubur Senin (29/7/3019) sekitar pukul 1 siang kemarin.
Penemuan lima batang tanaman diduga ganja berawal dari kecurigaan anggota polisi.
Pria kelahiran Mubur Kecil yang sudah berstatus tersangka ini merupakan proses panjang dari pengembangan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Siantan bersama Satreskrim Polres Anambas sejak Minggu (28/7/2019).
• Sering Bolos Kerja, Bidan Senior di Bintan Ini Ditangkap Bawa Sabu di Hang Nadim Batam
• Segera Daftar, Program Beasiswa Fullbright Dari Universitas Islam 45 di Bekasi
• VIDEO - Awas! Jalan Licin di Jalan Brigjen Katamso Batuaji Akibat Tumpahan Oli
• STOP Jadi Artis Lagi, Bintang Ganteng-ganteng Serigala Ini Pilih Jadi Anggota TNI AL Pangkat Lettu
Total ada 6 tersangka yang ditangkap dari pengungkapan kasus ini.
Awalnya, anggota Polsek Siantan memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis daun ganja di peningapan Sakura di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari situ, polisi menemukan seorang laki-laki berinisial At.
Pria kelahiran Tanjungpinang yang tinggal di Kecamatan Palmatak ini tidak berkutik setelah polisi menggeledah dan menemukan barang bukti daun ganja kering.
Masih di sekitar tempat penginapan itu, polisi menemukan pria berinisial M dan A yang berdomisili di Kecamatan Palmatak.

Pengembangan kemudian dilakukan karena dari penuturan At, barang tersebut diperoleh dari Na yang sesuai identitas diri beralamat di Kecamatan Palmatak.
Anggota kemudian bergerak ke rumah mertua Na yang berlokasi di Dusun Air Nangak Desa Teluk Siantan, Kecamatan Siantan Tengah Senin (29/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB
Dari penggeledahan dan meminta keterangan itu, diperoleh informasi kalau barang tersebut berasal dari tersangka M.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Sebelum kami amankan tiga tersangka masing-masing bernisial Na, A kemudian Rj mengkonsumsi narkotika itu secara bersama-sama di kebun," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto melalui Kasubag Humas Polres Anambas, Ipda Djulmi Senin (29/7/2019) malam.

Selain mengamankan lima tanaman dengan satu tanaman ganja dengan tinggi 25 centimeter di dalam polybag.