ANAMBAS TERKINI

Tanaman Diduga Ganja Ditemukan di Anambas, Ditanam di Kebun Warga

Polisi menemukan tanaman yang diduga ganja ditanam di kebun milik warga Desa Mubur, Anambas.

ISTIMEWA
Anggota Polres Anambas menangkap satu dari 6 tersangka dugaan tindak pidana narkotika di Anambas, Provinsi Kepri Senin (29/7/2019) kemarin. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Teka-teki tanaman diduga ganja yang diamankan Polres Anambas perlahan mulai terjawab.

Lima tanaman yang memiliki tinggi mulai dari 25, 110, dan 120 centimeter itu, diketahui milik M alias T, warga Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas.

M ditangkap di ‎kebun milik warga di Desa Mubur Senin (29/7) sekitar jam 13.00 WIB kemarin.

Penemuan lima batang tanaman diduga ganja berawal dari kecurigaan anggota kepolisian.

Penangkapan pria kelahiran Mubur Kecil yang kini berstatus tersangka ini, merupakan proses panjang dari pengembangan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Siantan bersama Satreskrim Polres Anambas sejak Minggu (28/7/2019).

Total ada 6 tersangka yang ditangkap dari pengungkapan kasus ini. ‎

Abdul Haris Sanksi Akan Jumlah Warga Miskin yang Disebutkan Anggota Dewan Anambas

Warga Anambas Kesulitan Air Bersih, Anggota Dewan Langsung Semprot Abdul Haris: Perhatikan SPAM

Jalan Berlubang di Pelantar Tanjung, Anambas, Jadi Sorotan Anggota Dewan, Begini Jawaban Abdul Haris

Awalnya, anggota Polsek Siantan memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis daun ganja di Peningapan Sakura di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan sekitar pukul 9 malam.

Dari situ, polisi menemukan satu orang laki-laki berinisial At. Pria kelahiran Tanjungpinang yang tinggal di Kecamatan Palmatak ini tidak berkutik setelah polisi menggeledah dan menemukan barang bukti daun ganja kering.

Masih di sekitar tempat penginapan itu, polisi menemukan pria berinisial M dan A yang berdomisili di Kecamatan Palmatak.

Pengembangan kemudian dilakukan karena dari penuturan At, barang tersebut diperoleh dari Na yang sesuai identitas diri beralamat di Kecamatan Palmatak.

Anggota kemudian bergerak ke rumah mertua Na yang berlokasi di Dusun Air Nangak Desa Teluk Siantan, Kecamatan Siantan Tengah Senin (29/7) sekitar pukul 2 dini hari.

Dari penggeledahan dan meminta keterangan itu, ‎diperoleh informasi kalau barang tersebut berasal dari tersangka M.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Sebelum kami amankan, tiga tersangka masing-masing bernisial Na, A kemudian Rj mengkonsumsi narkotika itu secara bersama-sama di kebun," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto melalui Kasubag Humas Polres Anambas, Ipda Djulmi Senin (29/7/2019) malam.

‎Selain mengamankan lima tanaman dengan satu tanaman ganja dengan tinggi 25 centimeter di dalam polybag.

Dua tanaman ganja dengan tinggi 110 dan 120 centimeter yang diletakkan di dalam 4 karung semen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved