Masih Tunggu Keputusan Dari MK, KPU Batam Belum Tetapkan Nama Anggota Dewan Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa perolehan hasil suara pemilu.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa perolehan hasil suara pemilu.
Makanya hingga saat ini, KPU belum menetapkan nama-nama calon anggota DPRD Kota Batam terpilih.
Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, setelah putusan MK keluar, pihaknya akan melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi untuk setiap partai politik, serta penetapan calon terpilih.
Ia melanjutkan, perolehan jumlah kursi anggota dewan ini, akan dilakukan dengan menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil). Kemudian, suara sah itu akan dibagi dengan bilangan ganjil, mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak.
• Sekwan Tunggu Nama-Nama Anggota Dewan Terpilih dari KPU, Pin Emas dan Jas Sudah Mulai Disiapkan
• Barito Putera vs Persib Bandung, Bekantan Hamuk Terancam Tanpa Evan Dimas & Syamsul Arif
• 35 Pasukan Paskibraka Kota Batam di Karantina, Rudi Minta Jaga Kesehatan dan Kekompakan
• Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Guppy dan Aquascape
"Suara sah terbanyak pertama akan mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya, sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi," kata Zaki, Rabu (31/7).
Sementara untuk penetapan calon terpilih, dilakukan berdasarkan perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) di setiap dapil.
Penetapan calon terpilih di setiap dapil, didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kota Batam, sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.
• Begini Tanggapan Bupati Anambas Abdul Haris Soal Masalah Air Bersih di Anambas
• Demo Hong Kong Rusuh Lagi, Demonstran Diserang Tembakan Kembang Api oleh Kelompok Tak Dikenal
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Madura United vs PSS Sleman Liga 1 2019 Malam Ini
• Nurdin Basirun Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi, Andi Asrun: Baru Keluarga Inti yang Bisa Jenguk
"Pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam, dilakukan setelah ditetapkan KPU Kota Batam," ujarnya.
Pemberitahuan, selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kota Batam, dan ditembuskan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Kemudian dari KPU, akan mengusulkan calon anggota DPRD Kota Batam untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam. (wie)