Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) H Nurdin Basirun (62) untuk 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penuntutan sebelum diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Masa penahanan ke dua ini akan berakhir 8 September 2019 mendatang.
Masa penahanan pertama berlaku Kamis (13/7/2019) atau sehari setelah Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, pasca-operasi tangkap tamgan (OTT) di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (10/7/2019) lalu.
"Tadi baru, kami terima surat perpanjangannya," kata Kuasa Hukum Nurdin, Andi M Asrun, dalam pesan yang dikirim ke TRIBUNBATAM.id, pukul 23.00 WIB.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 31 Juli 2019, Taurus Ceroboh, Cancer Kejar Waktu, Capricorn Buat Plan B
• Terima Kunjungan Konjen Singapura, Isdianto dan Mark Bahas Peningkatan Kerjasama
• Dukung Pemulihan DAS, Iriana Jokowi Akan Hadiri Penanaman Mangrove di Tanjungpiayu Batam
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 31 Juli 2019, Scorpio Sehat, Aquarius Cemerlang, Virgo Kreatif
Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi, Nurdin Basirun juga menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abu Bakar, nelayan asal Pulau Panjang, Batam dan dua pejabat eselon dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Provinsi Kepri.
Di hari ke-20 penahanan, Selasa (30/7/2019), penyidik KPK memeriksa Nurdin Basirun sebagai saksi atas tersangka Abu Bakar.
Pemeriksa berlangsung hanya 1,5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Di ruangan berbeda, di waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Abu Bakar, pihak swasta yang menjadi kurir uang Rp 32 juta dan 6000 Dollar Singapura, saat OTT.

"Kalau pemeriksaan sebagai saksi, pengacara tak diberitahu, kalau tersangka, penyidik beri tahu untuk ikut mendampingi, seperti hari Jumat (27/7/2019) lalu..
Nurdin ditahan terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.
Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Sebelum Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Andi Asrun.
Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.
Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi Nurdin Basirun juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 hektare di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.
• BKPRMI Kepri Siap Perangi Narkoba, Maryono: Masjid Benteng Membangun Peradaban Bangsa
• Inilah 3 Kehebatan KOOPSSUS TNI Bentukan Presiden Jokowi Gabungan 3 Angkatan
• PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia
• Kisah Prajurit Kopassus Takut Dimakan, Terpaksa ke Sarang Suku Kanibal di Papua, Begini Akhirnya