Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Basirun.
Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.
“Kecuali pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.
Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.
Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019).
Status serupa juga disemaptkan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin Basirun, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).
Seperti Abu Bakar, Nurdin Basirun memasuki pintu depan gedung KPK diantar penyidik dan aparat polisi.
Mereka menumpang mobil.

Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka ditahan sejak 11 Juli 2019 lalu, untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari atau ditambah menjadi 120 hari.
Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H atau setelah 11 Agustus 2019.
Dr H Nurdin Basirun Msi; Gubernur Kepri (April 2016- Juli 2019)
+ Ditahan di Blok K-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, bersama eks Mensos Idrus Marham dan eks Dirut PLN Sofyan Basir
• ILC tvOne, Sandiaga Uno Ungkap Dirinya Tidak Dilibatkan dalam Pertemuan Prabowo dengan Jokowi
• Pelajar di Batam Tewas Dianiaya, Korban Sempat Sekarat dan Dirawat di Rumah Sakit
• Gantikan Posisi Nunung di Acara Ini Talkshow, Artis Cantik Ini Resmi Bergabung dengan Sule dan Andre
• Cinta Terlarang, Ini Alasan Bujang Lapuk Jalin Hubungan dengan Adik Kandung, Hamil Hingga 3 Kali
Pemberi Suap
Abu Bakar (nelayan dari Pulau Bulan, Batam, tangan kanan Kock Meng)
+ Ditahan di Rutan KPK C-1, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat. Bersama 12 tahanan KPK lain.
Penerima Suap/Fasilitator Kebijakan
Edy Sofyan (EDS), (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.
Budi Hartono (BUH), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 tahanan KPK lainnya.
(TRIBUNBATAM.id/Thamzil Thahir)