Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) malam ini, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Basirun.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana,  kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi.

“Kecuali  pemeriksaan sebagai tersangka baru kuasa hukum diberitahukan,” kata Andi Asrun yang dalam 3 tahun terakhir, juga menjabat sebagai konsultan hukum pemerintah provinsi Kepri.

Abu Bakar diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurdin sebagai saksi.

Asrun menyebut, dia akan menemui kliennya Rabu (1/8/2019).

Status serupa juga disemaptkan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dari keterangan resmi KPK, selain Nurdin Basirun, penyidik KPK juga memeriksa tersangka, ‘penyuap’ Abu Bakar (37).

Seperti Abu Bakar, Nurdin Basirun memasuki pintu depan gedung KPK diantar penyidik dan aparat polisi.

Mereka menumpang mobil. 

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Keduanya ditahan terpisah di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka ditahan sejak 11 Juli 2019 lalu, untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari atau ditambah menjadi 120 hari. 

Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H atau setelah 11 Agustus 2019.

Dr H Nurdin Basirun Msi; Gubernur Kepri (April 2016- Juli 2019)
+ Ditahan di Blok K-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, bersama eks Mensos Idrus Marham dan eks Dirut PLN Sofyan Basir

ILC tvOne, Sandiaga Uno Ungkap Dirinya Tidak Dilibatkan dalam Pertemuan Prabowo dengan Jokowi 

Pelajar di Batam Tewas Dianiaya, Korban Sempat Sekarat dan Dirawat di Rumah Sakit

Gantikan Posisi Nunung di Acara Ini Talkshow, Artis Cantik Ini Resmi Bergabung dengan Sule dan Andre

Cinta Terlarang, Ini Alasan Bujang Lapuk Jalin Hubungan dengan Adik Kandung, Hamil Hingga 3 Kali

Pemberi Suap 

Abu Bakar (nelayan dari Pulau Bulan, Batam, tangan kanan Kock Meng)
+ Ditahan di Rutan KPK C-1, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat. Bersama 12 tahanan KPK lain. 

Penerima Suap/Fasilitator Kebijakan

Edy Sofyan (EDS), (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri 
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Barat bersama 23 tahanan KPK lain.

Budi Hartono (BUH), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri 
Diperiksa maraton & ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur bersama 10 tahanan KPK lainnya.

(TRIBUNBATAM.id/Thamzil Thahir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved