Sabtu, 9 Mei 2026

Ismeth Abdullah Divonis 2 Tahun

Jadi Buah Bibir di Otorita Batam

Berita vonis 2 tahun untuk mantan Ketua Otorita Batam (OB), Ismeth Abdullah menjadi perbincangan hangat bagi karyawan OB

Tayang:
By Ihsan

TRIBUNNEWS, BATAM - Berita vonis 2 tahun untuk mantan Ketua Otorita Batam (OB), Ismeth Abdullah menjadi perbincangan hangat bagi karyawan OB atau sekarang yang telah berganti nama menjadi BP Kawasan.

Sejumlah karyawan tampak memperbincangkan vonis bagi mantan bosnya itu. "Kena dua tahun ya Bapak," celetuk salah seorang karyawan yang disahut temannya yang lain dengan cerita ringan tntang vonis-vonis kasus korupsi di KPK, Senin (23/8/2010).

Meski demikian, suasana kantor BP Kawasan berjalan seperti biasa. Perbincangan antar karyawan meski umumnya diwarnai obrolan nasib Ismeth, namun tampaknya tidak begitu mengejutkan. Mereka umumnya mengaku sudah menduga vonis bersalah tetap diberikan oleh majels hakim Tipikor, namun tidak terlalu lama.

Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di OB. Sebelumnya Ismeth dituntut oleh JPU selama 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved