Jelang Pilwako Batam 2011

KPU Batam Pastikan Tidak ada TPS Khusus

KPU kota Batam tidak menerapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus

Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnews batam

TRIBUNNEWSBATAM, TRIBUN - Sejak diterbitkannya peraturan KPU nomor 12 tahun 2010, maka KPU kota Batam tidak menerapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus sebagaimana yang dilakukan pada pemilukada gubernur beberapa waktu lalu. TPS yang ada hanya mengacu pada jumlah DPT. Adapun TPS yang akan digunakan sebagai oleh para pemilih sebanyak 1784 TPS.

"Jumlah DPT sebanyak 679.745 orang dan TPS sebanyak 1784. Sesuai dengan keputusan KPU yang baru, maka tidak ada lagi TPS khusus. Seluruh TPS berbasis pada DPT dan hanya ada di 1784 TPS yang telah ditetapkan tadi," terang Ngaliman menjawab salah satu pertanyaan dari salah satu PPK.

Dari sekian banyak kelurahan yanga dan di Batam, terdapat satu keluarahan yang hanya memiliki dua TPS saja, yakni di kelurahan Pecong kecamatan Balakang Padang dengan hanya dua TPS saja. Sementara kecamatan yang terbanyak memiliki TPS adalah kecatamatan Sagulung, yakni 279 TPS. Sedangkan TPS paling sedikit dengan 23 TPS terdapat di kecataman Bulang.

Usai rapat pleno penetapan DPT, KPU kemudian melanjutkannnya dengan pemberian bimbingan teknis terhadap KPPS yang nantinya akan bertugas pada setiap wilayah masing-masing. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Kelembagaan KPU kota Batam Netty Herawati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved