Jelang Pilwako Batam 2011
Soal Tim Kampanye, KPU Nilai Panwslu Batam Ngawur
Jika Panwas mendesak supaya diumumkan nama tim kampanye di media justru melanggar
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam menyatakan tidak ada dasar hukum untuk membuat jadwal kampanye terbatas dan mengumumkan nama tim kampanye masing-masing calon di media massa. Jika Panwas mendesak supaya diumumkan nama tim kampanye di media justru melanggar karena tidak diatur dalam peraturan KPU.
Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan dalam bertindak selalu mengacu kepada aturan. "Saya sudah mempelajari tidak ada dalam aturan menyebut bahwa nama-nama tim kampanye harus diumumkan di media.
Sesuai amanat undang-undang, kita hanya membuat jadwal untuk jadwal rapat umum (kampanye terbuka). Untuk kampanye terbuka sudah kita buat jadwalnya mulai tanggal 17 Desember -1 Januari 2011. Sedangkan kampanye terbatas seperti pertemuan dengan warga mana mungkin kita mengatur jadwalnya itu. Memangnya bisa kita buat pasangan A, menemui RT
ini, dan besoknya pasangan B menemui RT yang lain. Tak mungkin kita mengatur pertemuan mereka," kata Abdul Rahman, Jumat (26/11/2010).
Abdul Rahman mengatakan sebenarnya tugas Panwaslu untuk melakukan pengawasan, apakah terjadi pelanggaran misalnya money politic atau apa yang dilakukan para calon dan tim kampanyenya. Bukan malah menyuruh KPUD untuk membuat jadwal kampanye terbatas dan dialog.
"Kalau saudara Haryanto menyebut harus diumumkan nama-nama tim kampanye, saya katakan itu pernyataan ngawur tidak ada dasarnya,
mengumumkan nama tim kampanye ke media," jelasnya.
Ia menyebut untuk rapat terbatas atau kampanye terbatas, sosialisasi, dan
dialog sesuai Pasal 17 Peraturan KPU No 69 tahun 2009 dilaksanakan di dalam gedung bersifat tertutup, jumlah orang tidak boleh melampaui kapasitas ruangan paling banyak 1.000 orang.
Kampanye menggunakan undangan tertulis (hari, tanggal, waktu dan tempat, nama pembicara dan penanggungjawab) dan memberitahukan secara tertulis kepada aparat Polri dengan tembusan kepada KPU Batam, Panwas dan hanya dibenarkan membawa atribut parpol pendukung dan pasangan calon untuk melakukan kampanye terbatas, kampanye tatap muka dan dialog.
"Saya melihat sampai saat ini tim kampanye ataupun pasangan calon sudah
bergerilya kemana-mana melakukan sosialisasi, tapi belum ada satu calon pun yang mengajukan surat terkait dengan dialog dengan masyarakat baik hari, tanggal, waktu dan tempat, nama pembicara dan penanggungjawab," paparnya.
Dalam aturan tim kampanye harus membuat empat rangkap nama dan identitas tim kampanye. Rangkap pertama untuk pasangan calon, rangkap kedua untuk KPUD, rangkap ketiga untuk panwaslu dan rangkap empat untuk pihak kepolisian.
"Sekarang kita berharap pemilu yang damai, untuk itu tugas Panwaslu mengawasi, jangan hanya bicara diluar konteks aturan. Kalau itu yang terjadi itu namanya provokator," katanya.
Ketua bidang pengawasan Panwaslu Batam, Haryanto Spd menyebut sampai saat ini Panwaslu belum mendapat nama-nama tim kampanye, jadi sulit untuk mengawasinya. Perlu diingat Panwaslu juga termasuk penyelenggara pemilu.
"Kami harus mengawasi semua tahapan pemilu. Sesuai UU No 12 tahun 2008 pemilukada tidak diatur kampanye terbatas, oleh karena itu KPUD perlu mengaturnya. Kita sulit melakukan pengawasan, karena KPUD tidak membuat nama-nama tim kampanye yang bertanggungjawab, dan sampai saat ini kita belum dapat nama-nama tim kampanye para calon itu, sehingga saat mereka melakukan sosialisasi, pertemuan dengan masyarakat, akan sulit mengawasinya," kata Haryanto.
Ia mengingatkan jangan sampai terjadi seperti di Papua semua anggota KPUD
nya kena.
"Kita berharap pelaksanaan pemilu di Batam bisa berjalan baik,
terhindar dari permainan curang. Bukan tidak mungkin permainan curang terjadi. Karena itu lebih baik mengingatkan dan mendesak segera dibuat MoU antara KPUD, Tim Kampanye,Panwas dan kepolisian," paparnya.