Jelang Pilwako Batam 2011

Jarak Spanduk Cawako Harus 30 Meter dari Jalan

KPUD Buat MoU dengan Tim Kampanye Calon

Laporan sihat manalu wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam dan tim kampanye para calon membuat MoU di kantor Panwaslu untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan kampanye.

Ketua Pengawasan Panwaslu Batam, Haryanto Spd mengatakan. MoU dibuat sekaligus mensosialisasikan keputusan KPUD Batam tentang tata letak pemasangan bendera serta atribut kampanmye dalam pemilihan umum.

Haryanto menyebut ada kesepakatan semua tim kampanye harus memasang. Spanduk dan stiker sesuai dengan estetika. Tim yang terdiri dari satpol PP, Panwaslu, KPUD dan Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar aturan tersebut.

Anggota KPUD Batam, Abdul Rahman mengatakan sesuai peraturan KPUD mengenai Tata Letak pemasangan Bendera serta atribut kampanye dalam pemilihan umum. Wali kota dan wakil wali kota bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda. Atau bentuk lain yang memuat visi. Misi, program. Simbol simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilukada yang bertujuan untuk mengajak orang memilih.

Untuk menjaga keindahan dan kenyamanan pengguna lalu lintas jalan, pemasangan bendera untuk jalan arteri jarak dari simpang 30 meter, tinggi maksimal 3 meter dengan kedalaman 60 centimeter.

Jarak untuk U Turn 25 meter, tinggi maksimal 3 meter dengan kedalaman 60 centi meter.

Jalan kolektor jarak dari simpang 25 meter, tringgi maksimal 3 meter dengan kedalaman 60 centimeter.

Atribut pasangan calon dilarang dipasang pada. Pagar-pagar yang berada di median jalan arteri, fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas yang berada pada jalan arteri.

Abdul Rahman mengatakan Batam  jadwal kampanye terbatas mulai tanggal 18 Nopember -16 Desember. Tim kampanye masing-masing calon menyepakati perihal adtribut tersebut.

Untukkampanye terbuka sudah kita buat jadwalnya mulai tanggal 17 Desember -1 Januari2011. Sedangkan kampanye terbatas seperti pertemuan dengan warga mana mungkinkita mengatur jadwalnya itu.

" Tak mungkin kita mengatur pertemuan para calon dengan warga. Yang jelas kita minta agar ada laporan tertulis," kata Abdul Rahman, Selasa(30/11/2010).

Abdul Rahman saat sudah harus diawasi. Apakah ada money politik atau pelanggaran  yang dilakukan paracalon dan tim kampanyenya.

Ia menyebut untuk rapat terbatas atau kampanye terbatas, sosialisasi, dandialog sesuai Pasal 17 Peraturan KPU No 69 tahun 2009 dilaksanakan di dalamgedung bersifat tertutup, jumlah orang tidak boleh melampaui kapasitas ruanganpaling banyak 1.000 orang.

Kampanye menggunakan undangan tertulis (hari,tanggal, waktu dan tempat, nama pembicara dan penanggungjawab) danmemberitahukan secara tertulis kepada aparat Polri dengan tembusan kepada KPUBatam, Panwas dan hanya dibenarkan membawa atribut parpol pendukung dan pasangancalon untuk melakukan kampanye terbatas, kampanye tatap muka dan dialog.

"Saya melihat sampai saat ini tim kampanye ataupun pasangan calon sudahbergerilya kemana-mana melakukan sosialisasi, tapi belum ada satu calon pun yangmengajukan surat terkait dengan dialog dengan masyarakat baik hari, tanggal,waktu dan tempat, nama pembicara dan penanggungjawab," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved