Jelang Pilwako Batam 2011

5 LSM Batam dan Panwas akan Awasi Pemilukada

5 LSM Kerjasama dengan Panwas Awasi Pemilukada

Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Empat  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan satu dari mahasiswa yakni DPC GMNI menemui Panwaslu di kantornya untuk menyampaikan tujuan mereka ingin menjadi mitra Panwaslu dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemilukada ini.

Ketua Panwaslukada Batam, Suryadi Prabu SIP, mengatakan berterimakasih dengan LSM yang datang dan mau bekerjasama untuk membantu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pilkada.

"Selama ini hanya Panwas saja yang melakukan pengawasan. Dengan bergabungnya LSM kita berharap bisa mengawasi tahapan pilwako. Kita rangkul semua pihak agar semakin banyak yang melakukan pengawasan," katanya, usai menerima beberapa pengurus LSM di kantor Panwas, Rabu (08/12/2010).

LSM yang menyatakan diri bersedia membantu Panwaslu melakukan pengawasan adalah LSM Pemuda Nusantara Bersatu (PNB), Forum Masyarakat Madani, Duta Bangsa Nusantara (DBN), DPC GMNI, dan Forum Pemberdayaan Ekologi dan Kelautan (Forpek).

Fransiscus Simbolon mengatakan para LSM ini akan bergerak melakukan pengawasan terutama saat pencoblosan dilakukan. "Kita akan menerjunkan anggota dua orang di tiap TPS khususnya di tempat rawan seperti Batam Kota, Sei Beduk, Sagulung dan Batuaji. Tempat itu akan jadi perhatian khusus," kata Hubertus.

Selain tahapan pilkada, mereka juga akan mengawasi KPU apabila melakukan tindakan melawan hukum. KPU jangan macam-macam kalau menyimpang dalam pelaksanaan pilwako ini akan kami sikat juga," kata mereka.

Sebelumnya beberapa LSM memasukkan laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, saat melakukan proses penjaringan calon wali kota dan calon wakil wali kota Batam.

Ketua Kodat 86, Tain Komari menyebut ada beberapa alasan mereka mengajukanlaporan ke Panwaslu. Pertama ada beberapa calon yang hanya menggunakan suratketerangan dan tidak bisa menunjukkan ijazah asli, tapi diloloskan.

Ada calon menggunakan surat keterangan dan ada juga yang menggunakan paket C. Bahwa paketC bukanlah ijazah tapi sertifikat persamaan.

Dalam ketentuan Pasal 60 PP No 17tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menyebutkan bahwapendidikan formal yaitu pendidikan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan tinggi dan dalam penjelasannya Pasal 102 (1) PP tersebut bahwa jenis-jenis pendidikan nonformal adalah paket A setara SD, program paket B setara SMP dan Program paket Csetara SMA serta kursus dan pelatihan.

Tain menyebut bahwa penggunaan surat keterangan menggantikan ijazah adalahperbuatan tidak taat aturan, sebab surat keterangan bukanlah ijazah, sementaraamanat UU No 12 tahun 2008 maupun PP No 49 tahun 2008 syarat calon kepala daerahharus menyerahkan fotocopi ijazah dilegalisir dan melampirkan ijazah aslinya.

Kemudian menyangkut adanya calon wakil wali kota yang belum mengundurkan diridari unsur pimpinan DPRD kota Batam pada saat mendaftarkan pencalonan di KPU hingga kini yang bersangkutan diloloskan sebagai salah satu calon jugamerupakan perbuatan tidak taat aturan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved