Demo

Koki Goodway Dipecat Gara-gara Terlambat Saji

Tuntut Pesangon dan Hak Karyawan Dipenuhi

zoom-inlihat foto Koki Goodway Dipecat Gara-gara Terlambat Saji
Tribunnews Batam / Istimewa
Hotel goodway Batam. Foto Ilustrasi
Laporan El Tjandring Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Puluhan karyawan Goodway Hotel menggelar demo di depan lobi hotel tersebut Jumat (10/12). Aksi ini dipicu oleh pemecatan secara sepihak dua rekan kerja mereka Roy dan Sunardi oleh manajemen sejak 9 September lalu.

Alasan pemecatannya sangat sederhana, hanya kerena terlambat menyajikan makanan kepada tamu. Roy dan Sunardi adalah koki hotel tersebut keduanya terlambat menyajikan makanan kepada para tamu, karena saat itu mereka terlambat masuk kerja.

Roy yang hadir di tengah demo itu mengakui hal tersebut, namun dia menyayangkan sikap manajemen yang langsung memecat tanpa memberi sanksi skorsing terlebih dahulu.

"Sebelumnya saya juga sudah pernah melakukan kesalahan yang sama terlambat menyajikan makanan dan sudah diberi surat peringatan, dan saya akui akan kesalahanan saya itu. Karena saya melakukannya lagi, seharusnya sesuai aturan, saya disanksi skorsing dulu, bukan langsung malah dipecat," ucap Roy.

Aksi yang dimotori oleh oleh Indra Ardi, ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Goodway ini, tidak hanya menuntut hak-hak dari Roy dan Sunardi saja. Mereka juga menuntut peningkatan kesejahteraan karyawan lain yang dirasa tidak diperhatikan oleh karyawan.

Ada sebelas poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo yang diharapkan harus dipenuhi oleh manajemen. Selain meminta hak-hak Roy dan Sunardi serta karyawan lain, di antara tuntutan tersebut mereka juga meminta semua jajaran manajemen dirombak habis karena dianggap sangat bertanggung jawab terhadap semua persoalan yang berhubungan dengan permasalahan karyawan di perusahaan tersebut.

"Persoalan awalnya karena kedua rekan kami dipecat. Setelah kita perjuangkan ke Disnaker kota Batam, Disnaker mengeluarkan surat anjuran agar manajemen wajib memenuhi hak-hak kedua rekan kami dan karena pemecatan ini masih dalam proses hukum, maka mereka wajib diberi gaji oleh perusahaan. Ini sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan," kata Indra Ardi.

Atas surat anjuran tersebut perusahaan merasa keberatan untuk memenuhinya. Namun perusahaan tidak berinisiatif untuk memasukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang. Sehingga SP menilai manajemen sengaja menggantung persoalan ini biar berlarut-larut.

Setelah melakukan orasi, manajemen meminta kepada para pendemo untuk melakukan dialog yang dimediasi oleh kepolisian. Namun hingga waktu jumatan tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut Indra Ardi, dari sebelas tuntuntan yang disampaikan pihak mereka, tidak satupun yang disetujui oleh manajemen.

Heru selaku President Direktur dan Fay Waturangan selaku General Manager yang dikonfirmasi wartawan menolak berkomentar. Sementara Manager HRD Jalurman Tarigan mengatakan tidak dapat memenuhi semua tuntutan yang disampaikan.

"Terkait Roy dan Sunardi, kami tidak bisa membayar gaji mereka karena keduanya tidak masuk kerja setelah dipecat, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon pasti akan dipenuhi manajemen. Proses pemecatan sementara berlangsung karena sedang dalam proses hukum," kata Tarigan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved