Rabu, 8 April 2026

Demo

Karyawan Goodway Hotel Ancam Mogok Hingga Jumat

Karyawan yang Dipecat akan Diusahakan Kembali Bekerja

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Aksi mogok kerja karyawan Goodway Hotel masih terus berlanjut hingga Senin (13/12). Mogok kerja ini diikuti oleh sekitar 80 orang dari karyawan Goodway Hotel dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata. Aksi yang mereka lakukan didasari pada pemecatan dua rekan kerjanya, Roy dan Sunardi.

Menurut mereka alasan pihak hotel melakukan pemecatan karena kedua pria juru masak tersebut terlambat menyajikan makanan untuk sarapan tamu hotel.

"Kejadiannya tanggal 3 September lalu. Jadi waktu itu kami berdua shift malam dan kami terlambat menyiapkan sarapan. Setelah itu kami langsung dipecat begitu saja," ujar Roy yang mengaku sudah bekerja di hotel tersebut selama tujuh tahun.

Ia mengatakan bahwa sebelum ini mereka sudah melaporkan pemecatan tersebut pada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Dan disnaker telah menetapkan berapa pesangon yang harus dibayarkan pihak hotel. Namun sampai saat ini, manajemen hotel belum juga menyerahkan pesangon pada Roy dan Sunardi.

"Kata mereka (manajemen hotel Goodway, red.), mereka mau naik banding ke PHI Tanjungpinang. Tapi sampai saat ini belum ada tampak kalau mereka mengajukan banding. Jadinya nasib kami yang digantung nggak jelas, disuruh tunggu tunggu saja terus," keluh Roy.

Selama menunggu proses tersebut, Roy dan Sunardi sama sekali tidak menerima gaji. Padahal menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003, selama proses hukum berlangsung pihak perusahaan wajib membayarkan gaji pada karyawan yang dimaksud.

Aksi mogok kerja yang dilakukan sejak Jumat (10/12/2010) lalu ini rencananya akan terus berlangsung hingga Jumat (17/12/2010) depan.

"Kalau sampai sore ini tidak ada hasil, maka besok kami akan mengajukan surat izin demo ke kepolisian. Kalau tidak juga ada hasil, kami akan melakukan demo di sini (hotel Goodway, red.) pada hari Kamis," kata Ketua SPSI Pariwisata, Supri Wijanarko.

Sejak pagi hari kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, memang pihak manajemen hotel melangsungkan pertemuan dengan perwakilan pekerja. Di tengah pertemuan tertutup tersebut, anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari dan Udin P Sihaloho, hadir ke lokasi.

Usai mengikuti pertemuan, Udin mengatakan bahwa berdasarkan pemaparan manajemen hotel, mereka akan memenuhi anjuran Disnaker dan akan segera membayarkan pesangon pada kedua pekerja yang mereka rumahkan.

Mengenai gaji yang tidak dibayarkan, pihak hotel berprinsip bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan kerja pegawainya. Sehingga ketika karyawannya tidak bekerja maka tidak mungkin untuk digaji.

"Mereka berprinsip no work no pay. Dan mereka bilang, mereka tidak ada niat sama sekali untuk mengajukan banding," tutur Udin menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak hotel.

Karyawan yang demo juga mengeluhkan sikap manajemen hotel yang merekrut tenaga tambahan ketika para karyawan mengadakan mogok kerja. Sementara di dalam Undang-undang 13 tahun 2003 disebutkan bahwa selama para karyawan mogok kerja, perusahaan tidak dibenarkan merekrut tenaga kerja tambahan.

Namun, sangkaan yang disampaikan para karyawan ini ditampik oleh Udin. Ia mengatakan bahwa sesuai pengakuan pihak hotel, mereka tidak ada merekrut tenaga tambahan. Tapi mereka hanya mamastikan operasional hotel tetap berjalan, karena juga berkaitan dengan pembayaran gaji para karyawan nantinya.

"Tapi yang pasti, pihak hotel akan mengusahakan kedua karyawan tersebut dapat kembali dipekerjakan. Karena yang terjadi sekarang karena kesalahpahaman. Dan yang melakukan pertemuan tadi itu langsung dari manajemen di Jakarta," ungkap Riky Indrakari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved