Daftar Jumlah Penerima Remisi Idulfitri di Kepri, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 521 Orang
Tribun Batam menghimpun daftar jumlah penerima remisi khusus Idulfitri 1447 H di bawah binaan Kanwil Ditjenpas Kepri.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Sebanyak 2.732 warga binaan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Ditjenpas Kepri) mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri 1447 H.
Ribuan warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri itu terdiri dari 2.709 narapidana dan 23 anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu (21/03).
Penyerahan dilakukan dengan didampingi oleh Kalapas Yosafat.
Remisi diberikan melalui proses seleksi administratif dan substantif yang ketat.
Termasuk penilaian terhadap perilaku dan keaktifan dalam program pembinaan.
"Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.
Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-421 tanggal 4 Februari 2026, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Berikut Daftar Jumlah Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H di Kepri
- Lapas Kelas IIA Batam: 752 orang. Langsung bebas 2 orang
- LPKA Kelas II Batam: 33 orang. Langsung bebas 1 orang
- LPP Kelas IIB Batam: 175 orang
- Rutan Kelas IIA Batam: 238 orang. Langsung bebas 3 orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang: 147 orang. Langsung bebas 1 orang
- Lapas Kelas II Tanjungpinang: 495 orang
- Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, 521 orang. Langsung bebas 2 orang
- Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 341 orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep: 48 orang
- Catatan: Remisi khusus 2, adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Jumlahnya di Kepri 8 orang WBP dewasa dan 1 orang anak. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*)
| Detik-detik 2 Pelaku Curanmor di Lampung Dihajar Massa, 1 Tewas dan 1 Kritis |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Pengkhianat soal Ijazah Jokowi, Rismon Gantian Sindir Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca di Karimun Senin, 13 April 2026, BMKG: Waspada Potensi Hujan Petir Dini Hari |
|
|---|
| Harga Emas Banda Baru Batam, Senin, 13 April 2026, Update Pukul 11.45 WIB |
|
|---|
| Sosok Christopher Rustam Calon Pastor Tenggelam di Danau Toba, Sempat Ngeluh Kram saat Renang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Remisi-khusus-Idulfitri-1447-buat-warga-binaan-Ditjenpas-Kepri-ks.jpg)