Jelang Pilwako Batam 2011

Panwaslu Layangkan Surat Teguran ke KPU Batam

Panwas Beri Surat Teguran Khusus ke KPU, Terkait Penomoran SK Bolak-Balik dan Termasuk Pelanggaran Administrasi

Laporan Sihat Manalu, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Batam,  memberikan jawaban secara terperinci kepada pelapor terkait dengan isi  laporan yang masuk ke Panwas Kota Batam. Pada tanggal 1 Desember lalu beberapa  LSM membuat laporan ke Panwas terkait dengan dugaan melawan hukum.  Panwas pun  telah membuat kesimpulan terhadap laporan yang masuk ke lembaga tersebut.

"Kita sudah membuat telaah dan kajian, terkait laporan tersebut. Laporan dari
LSM Kodat 86 itu ada enam poin intinya dan sudah kita buat kesimpulannya.
Selanjutnya kita buat kesimpulan atas status laporan tersebut. Apa yang
disangkakan dalam point-point tersebut kita berikan jawabannya secara
terperinci, sehingga bisa dipahami," katanya, Selasa (14/12/2010).

Dari enam point itu, hanya satu yang mengandung pelanggaran administrasi.
Terkait pelanggaran administrasi itu akan dibuat surat teguran khusus ke KPU
Batam.

"Besok akan kita kirim surat teguran, supaya mereka bisa memperbaiki
sistem administrasi yang benar," kata Suryadi Prabu, SIP.

Laporan LSM itu terkait 1) Penggunaan surat keterangan pengganti ijazah.
Setelah dilakukan telaah dan memanggil saksi ahli dari Dinas Pendidikan Batam,  terkait dengan surat keterangan pengganti ijazah hal itu diperbolehkan.
Termasuk juga diatur dalam Permendiknas No 59 tahun 2008 salah satu Pasalnya  menyebut dalam hal ijazah tidak bisa ditunjukkan, maka yang bersangkutan bisa  menunjuk surat keterangan pengganti yang diteken oleh kepala sekolah yang  bersangkutan. Karena sudah jelas aturannya, maka Panwas tidak bisa meneruskan  ini, cukup di Panwas saja.

Poin 2), Surat Pernyataan tidak aktif sebagai pimpinan DPRD, Pak Zainal Abidin  sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari unsur pimpinan. "Kita  sudah verifikasi berkas pencalonannya, bahwa dia sudah melakukan pengunduran  diri tanggal 22 September," katanya.

Sedangkan poin 3) menyangkut penggunaan Paket C, pihak panwas sudah melakukan  kajian dan sudah mendatangkan saksi ahli dari PLS Diknas Batam. Dia menyatakan  bahwa paket C boleh dipergunakan sebagai persyaratan formal. Dengan dasar itu  Panwas menghentikan karena tidak ada unsur pelanggaran.

Suryadi Prabu menyebut terkait Poin 4) menyangkut penomoran KPU yang bolak  balik. Dimana lebih dulu penomoran nomor penetapan daripada nomor pleno  persyaratan balon.

"Setelah kami telaah dan kaji ini ada kesalahan administrasi,  karena itu Panwas menjatuhkan sanksi administrasi ke KPU dan merekomendasikan
agar diperbaiki untuk pembenaran supaya tertib administrasi bisa benar. Besok
akan kita kirim surat khusus ke KPU," jelasnya.

Sedangkan menyangkut tahapan pilwako tidak diumumkan di media tidak ada
keharusan menurut UU yang mewajibkan KPU mengumumkan ke media. Selama ini KPU  sudah sering membuat rilis ke media terkait tahapan pilwako.

Menyangkut pengumuman yang hanya dilakukan salah satu anggota panwaslu tidak  dengan ketua, sudah diperbaiki KPU dengan membuat pengumuman hari berikutnya.

"Terus terang terkait dengan pelanggaran, masyarakat tidak bisa melaporkan ke  polisi, harus ke panwas dulu, setelah itu kita lakukan penelitian dan kajian
baru kita simpulkan, apakah memenuhi unsur untuk masuk ke pidana atau hanya  pelanggaran administrasi saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved