Illegal Fishing

PSDKP Tangkap 183 Kapal Nelayan Asing Selama 2010

Suburnya hasil laut di periaran Indonesia menjadi lahan bagi kapal nelayan asing untuk mencuri ikan

Laporan Ucu Rahman, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Suburnya hasil laut di periaran Indonesia menjadi lahan bagi kapal nelayan asing untuk mencuri ikan. Hingga tahun 2010 Direktorat Jendral pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 183 dari 2.253 kapal karena melakukan illegal fishing.

Selain melakukan pengawasan dan keamanan wilayah pengelolaan perikananan republik Indonesia, PSDKP juga bertuga melakukan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang sedang melakukan aktifitas di laut. Perlindungan nelayan ini dilaksanakan melalui program advokasi nelayan dimana tujuannya membantu para nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri.

Menurut Direktur Jendral PSDKP Syahrin Abdurrahman, SE dalam siara pers menjelaskan dibentuknya tim advokasi sudah menunjukkan hasil dimana pada bulan September 2010 berhasil membebaskan lima orang nelayan Indoenesia yang ditahan oleh Marine Police Malaysia/MPM. Tim Advokasi juga mengirim perwakilan ke Malaysia untuk membantu tiga nelayan yang hingga kini masih ditahan.

"Advokasi nelayan salah satu kegiatan inovasi yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP selain penerapan integrated surveillance system (ISS). Penerapan mekanisme pencegatan dari data ISS, serta pembentuka crisis center di lokasi Mina Politan dan penciptaan pengawasan berbasis desa," ujar Syahrin Abdurrahman, Senin (20/12).

Pengawasan yang dilakukan PSDKP menurut Syahrin merupakan pengawasan untuk melindungi kesejahteraan nelayan dan dunia usaha. Illegal fishing mengakibatkan hasil tangkapan nelayan tradisional menjadi sangat minim karena tidak bisa bersaing dengan pelaku illegal fishing kepada nelayan tradisional.

"FAO memprediksi kelak anak cucu bangsa Indonesia tidak lagi dapat makan ikan bila illegal dan destructive fishing terus saa marak terjadi. Selain itu kerusakan ekosistem lat akibat illegal dan destructive fishing secata nyata meingkatnya suhu global," ujarnya.

PSDKP juga tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan dari upaya intimidasi pada pelaku illagal fishing maupun dari aksi pemerasan ataupun gangguan yang dilakukan oknum.

Salah satu kegiatan pengawasan antara penangkapan ikan, pembudidayaan dan pembenihan ikan , pengolahan ikan, Distribusi keluar masuk ikan, mutu hasil perikanan, konservasi sumberdaya ikan, perencemaran akibat perbuatan manusia, plasma nutfah, penelitian dan pengembangan perikanan serta ikan hasil rekayasa genetik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved