Kamis, 9 April 2026

Legislatif

Penambangan PT Ary Sukses Sindo Berada di Kawasan Penghijauan

Sidak Komisi III DPRD Tanjungpinang temukan kalau PT Ary Sukses Sindo diduga Lakukan Illegal Mining

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG- Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan sidak ke kawasan penambangan Wacopek, Senin (3/1/2010). Sidak yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa penambangan yang dilakukan oleh PT Ary Sukses Sindo (ASS) berada di kawasan penghijauan.


Dilapangan ditemukan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang diberikan ternyata dikerjakan oleh PT Lobindo Nusa Persada (LNP) dan PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP). Sidak tersebut dipimpin oleh wakil Ketua komisi III Ginta Asmara, dengan anggota H Syaidul Bahri, M Dani dan M Arif.

 

Di lokasi pertambangan PT LNP mengaku mereka bekerja sama dengan PT ASS yang mendapat IUP dari Pemko Tanjungpinang, seluas 800 hektar. Mendapat keterangan itu komisi III langsung mengkonfirmasi dengan dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan,  Kehutanan dan Energi (DPPKE). Kasi Pertambangan Zaitinun Amin mengaku IUP diberikan Pemko seluas 800 Hektar dan dikerjakan oleh PT LNS dan PT AIPP.


Amin mengatakan IUP yang dikeluarkan berdasarkan Ijin Jasa Pertambangan Umum (IJPU) yang dikeluarkan oleh Provinsi Kepri. “Ijin kita berikan kepada PT ASS, dan mereka bekerjasama (Sub Kontraktor) dengan kedua perusahaan tersebut,” ungkap Amin.

 

Menurut Amin mensub kontraktor tersebut dalam pengolahan tambang dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun anggota DPRD M Arif mengatakan berdasarkan keterangan Departemen Pertambangan dan Energi, perusahaan yang mendapat IUP tidak dibenarkan menyerahkan pengolahan pertambangan kepada perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan pasal 124 hingga pasal 127 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang minerba dan peraturan pemerintah Nomor 28/2009 tentang pertambangan.

 

Selain itu menurut Arif berdasarkan data yang diperolehnya, pemerintah kota Tanjungpinang tidak pernah memberikan IUP kepada PT Ary Sukses Sindo. Pemerintah kota Tanjungpinang hanya memberikan IUP kepada PT Antam Rosarindo di lokasi yang dikerjakan oleh PT LNS dan PT AIPP tersebut. Ijin tersebut ditandatangai pada 20 Maret 2010.


“Berarti sudah ada dua kali sub kontraktor, perusahaan yang melakukan penambangan saat ini jelas melakukan illegal mining. Mereka adalah PT ASS, PT LNS dan PT AIPP,” ucap Arif. Dia mengatakan informasi dari masyarakat penmabangan sudah dilakukan hingga keluar IUP yang diberikan.

 

Sementara itu Ginta Asmara mengatakan laporan masyarakat kepada DPRD ada tiga perusahaan yang membuat tromol (pengolahan biji bouksit) berada di luar IUP. Perusahaan tersebut adalah PT Lobindo Nusa Persada, PT Alam Indah Purnama Panjang, dan PT Hijau Daun.


Kasi Pertambangan T Amin mengaku pihaknya sudah memberikan teguran kepada PT Hijau Daun agar tidak melanjutkan pembangunan tromol. Namun kenyataanya menurut Ginta Asmara pembangunan tromol tersebut masih berlangsung.


“Kita belum dapat menyatakan dimana kesalahanya, kita akan kumpulkan data terlebih dahulu baru kita simpulkan,” ucap Ginta. Sementara itu T Amin mengaku tidak dapat menjawab masalah lahan penghijauan yang dijadikan areal penambangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved