Legislatif
Penambangan PT Ary Sukses Sindo Berada di Kawasan Penghijauan
Sidak Komisi III DPRD Tanjungpinang temukan kalau PT Ary Sukses Sindo diduga Lakukan Illegal Mining
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG- Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang
melakukan sidak ke kawasan penambangan Wacopek, Senin (3/1/2010). Sidak yang
dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa penambangan yang
dilakukan oleh PT Ary Sukses Sindo (ASS) berada di kawasan penghijauan.
Dilapangan ditemukan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang diberikan ternyata dikerjakan oleh PT Lobindo Nusa Persada (LNP) dan PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP). Sidak tersebut dipimpin oleh wakil Ketua komisi III Ginta Asmara, dengan anggota H Syaidul Bahri, M Dani dan M Arif.
Di lokasi pertambangan PT LNP mengaku mereka bekerja sama
dengan PT ASS yang mendapat IUP dari Pemko Tanjungpinang, seluas 800 hektar.
Mendapat keterangan itu komisi III langsung mengkonfirmasi dengan dinas
Kelautan, Pertanian, Perikanan,
Kehutanan dan Energi (DPPKE). Kasi Pertambangan Zaitinun Amin mengaku
IUP diberikan Pemko seluas 800 Hektar dan dikerjakan oleh PT LNS dan PT AIPP.
Amin mengatakan IUP yang dikeluarkan berdasarkan Ijin Jasa Pertambangan Umum (IJPU) yang dikeluarkan oleh Provinsi Kepri. “Ijin kita berikan kepada PT ASS, dan mereka bekerjasama (Sub Kontraktor) dengan kedua perusahaan tersebut,†ungkap Amin.
Menurut Amin mensub kontraktor tersebut dalam pengolahan tambang dibenarkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun anggota DPRD M Arif mengatakan berdasarkan keterangan Departemen Pertambangan dan Energi, perusahaan yang mendapat IUP tidak dibenarkan menyerahkan pengolahan pertambangan kepada perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan pasal 124 hingga pasal 127 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang minerba dan peraturan pemerintah Nomor 28/2009 tentang pertambangan.
Selain itu menurut Arif berdasarkan data yang diperolehnya,
pemerintah kota Tanjungpinang tidak pernah memberikan IUP kepada PT Ary Sukses
Sindo. Pemerintah kota Tanjungpinang hanya memberikan IUP kepada PT Antam
Rosarindo di lokasi yang dikerjakan oleh PT LNS dan PT AIPP tersebut. Ijin
tersebut ditandatangai pada 20 Maret 2010.
“Berarti sudah ada dua kali sub kontraktor, perusahaan yang melakukan penambangan saat ini jelas melakukan illegal mining. Mereka adalah PT ASS, PT LNS dan PT AIPP,†ucap Arif. Dia mengatakan informasi dari masyarakat penmabangan sudah dilakukan hingga keluar IUP yang diberikan.
Sementara itu Ginta Asmara mengatakan laporan masyarakat kepada DPRD ada tiga perusahaan yang membuat tromol (pengolahan biji bouksit) berada di luar IUP. Perusahaan tersebut adalah PT Lobindo Nusa Persada, PT Alam Indah Purnama Panjang, dan PT Hijau Daun.
Kasi Pertambangan T Amin mengaku
pihaknya sudah memberikan teguran kepada PT Hijau Daun agar tidak melanjutkan
pembangunan tromol. Namun kenyataanya menurut Ginta Asmara pembangunan tromol
tersebut masih berlangsung.
“Kita belum dapat menyatakan dimana kesalahanya,
kita akan kumpulkan data terlebih dahulu baru kita simpulkan,†ucap Ginta.
Sementara itu T Amin mengaku tidak dapat menjawab masalah lahan penghijauan
yang dijadikan areal penambangan.