Korupsi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Airport Tax Bandara
JPU Anggap Eksepsi Terdakwa Prematur
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Setyawan menolak eksepsi terdakwa korupsi airport tax Bandara Hang Nadim yang menyatakan dakwaan yang dilakukan JPU tidak tepat, cermat dan lengkap. Ia justru menilai dakwaan yang telah dilakukan sudah jelas, cermat dan lengkap serta meminta majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi terdakwa.
"Eksepsi yang disampaikan terdakwa prematur dan harus dikesampingkan," ujarnya dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Surya Perdamaian SH dengan didampingi Melfi Haryati SH MH dan Kartijono SH MH.
Antoni dalam tanggapannya juga menyebut materi pembelaan atau eksepsi terdakwa lemah. Serta memohon majelis hakim untuk menerima dakwaan JPU dalam putusan sela yang akan digelar pekan depan. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan sebelumnya JPU menyatakan, selaku PNS, terdakwa Hasrul bin Hamdaniar (50) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selaku PNS terdakwa merupakan pejabat yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.