Kamis, 11 Juni 2026

Curanmor

Reza dan Bogel Ketagihan Curi Motor

Residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru saja menghirup udara bebas pada September 2010 lalu ini kembali

Tayang:


Sayarifudin menambahkan, kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak dilakukan di wilayah Polsek Batu Ampar, namun karena mendapat informasi itu, mereka berkewajiban untuk menangkapnya. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun kurungan. 


Sementara kedua pelaku mengaku kembali melakukan pekerjaan kotor ini karena sulit mencari kerja setelah bebas dari penjara. Selain melakukan kejahatan di curanmor, keduannya juga melakukan kejahatan pecurian pada empat perumahan di wilayah Batu Aji.


"Kami terpaksa karena tak punya kerja bang. Saya nurut saja saat dia (bogel) ngajak mencuri. Motor yang kami curi ini tidak untuk dijual kembali tapi untuk dipakai sehari-hari," kata Reza.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved