Curanmor
Reza dan Bogel Ketagihan Curi Motor
Residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru saja menghirup udara bebas pada September 2010 lalu ini kembali
Sayarifudin menambahkan,
kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak dilakukan di wilayah
Polsek Batu Ampar, namun karena mendapat informasi itu, mereka
berkewajiban untuk menangkapnya. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku
akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan
ancaman pidana penjara selama 7 tahun kurungan.
Sementara
kedua pelaku mengaku kembali melakukan pekerjaan kotor ini karena sulit
mencari kerja setelah bebas dari penjara. Selain melakukan kejahatan di
curanmor, keduannya juga melakukan kejahatan pecurian pada empat
perumahan di wilayah Batu Aji.