Narkoba
Perempuan Tertangkap Bawa Shabu 5,5 Kg di Batam
Seorang perempuan berinisial RA (24) tertangkap membawa sabu-sabu seberat 5,5 kg di sebuah pelabuhan di Batam.
Shabu yang disita dari jaringan ini pada 28 Januari lalu itu termasuk besar karena nilainya mencapai sekitar Rp 11 Miliar. Modusnya juga unik karena disembunyikan di dalam empat buah bingkai lukisan.
Menurut Direktur Narkotika Alami, Beny Mamoto, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (08/02/11), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RA (24) yang kedapatan membawa narkoba tersebut diawali oleh kecurigaan petugas dengan pelaku yang tampak kesulitan membawa empat buah lukisan itu.
"Selain itu gerak-gerik RA juga tampak seperti orang ketakutan, akhirnya kita lakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya" ungkapnya.
RA mengaku menjadi kurir narkoba karena direkrut oleh suaminya, pria asal Nigeria berinisal PR. Dialah yang awalnya mengajak janda beranak satu itu untuk menjadi kurir narkoba, sehingga perempuan itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia mengaku bertemu dengan PR beberapa bulan lalu di salah satu kafe yang terletak di Jl. Jaksa, Jakarta Pusat. Hanya dengan sekali bertemu, wanita yang tinggal di Cipinang, Jakarta Timur itu pun langsung luluh hatinya.
Sampai akhirnya pertengahan bulan lalu, ia diminta untuk pergi ke Batam, dan mengantarkan empat buah lukisan ke Jakarta dengan menumpangi sebuah kapal laut. Atas jasa tersebut, ia dijanjikan uang sekitar Rp 1,5 juta yang menurutnya bisa untuk membeli keperluan anak laki-lakinya yang tahun ini genap berumur 4 tahun. "Awalnya saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba," ujarnya.