Korupsi
Sidang Korupsi Pembuatan Sawah Berlanjut
Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menyidangkan para terdakwa korupsi pebuatan sawah di Lingga, Selasa (08/02/2011).
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menyidangkan para terdakwa korupsi pebuatan sawah di Lingga, Selasa (08/02/2011). JPU Zainur Arifinsyah SH memberikan tanggapan terhadap epsepsi yang diajukan oleh para penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya lima terdakwa yang terdiri dari mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga 2009, Dedi Zulfiandy, Pelaksana Proyek M Afrizal, Konsultan Pengawas Ir Roni Suryandito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sularso, dan PPTK Amat Azuri didakwa dengan pasal 2 Junto pasal 3 junto pasal 8 UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi pembuatan sawah di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat, Lingga yang didakwa Kasi Pidsus Kejari Lingga tersebut, kelimanya berperan dalam pebuatan sawah yang tidak pernah selesai tersebut namun uang negara sudah dikucurkan kepada kontraktor.
Terdakwa M Afrizal meminjam perusahaan milik Mulyani (PT Orbit Perkasa), untuk mengerjakan proyek pembuatan 100 hektar lahan sawah, dengan angaran Rp 1,346 Miliar. Dengan janji memberikan fee sebesar 25 persen kepada PT Orbit Perkasa. Proyek tersebut dalam kontrak dikerjakan selama 90 hari kerja, atau dari 17 September hingga 15 Desember 2009.
Nnamun kenyataanya proyek tersebut tidak selesai, dan sekitar 20 hektar yang dikerjakan juga tidak selesai. Sedangkan 60 hekatr tidak bisa dibangun, dan kontraktor tidak mengerjakan sesuai kontrak yakni ada lahan yang harus dipotong tidak dipotong dan lahan yang harus ditimbun tidak ditimbun, namun tidak pernah ada addendum (perubahan perjanjian kerja) dalam proyek ini.
Kepala Dinas saat itu Dedi pada 25 Desember 2009 memerintah kepada bawahanya untuk mencairkan dana 100 persen kepada kontraktor, walau pekerjaan belum selesai. Dinas Perkebunan dan pertanian juga tidak pernah mengeluarkan addendum untuk penambahan jadwal pengerjaan. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 700 juta berdasarkan audit BPKP Pekanbaru.
Menurut Zainur, pihaknya masih mengembangkan kasus ini walau sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. Dia mengatakan saat ini manajemen PT Orbit Perkasa yang mendapat fee belum disentuh dalam kasus ini. Komisaris PT Orbit Perkasa Septiazar dan Direktur PT Orbit Perkasa, Mulyani akan segera dipangil untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih mengembangkan kasus ini, walau sebagian sudah kita limpahkan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Dabo Singkep, tersebut usai sidang.