Korupsi
Kasus Stemple Ganda di Lingga Telah ada SPDPnya
Pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana, ahli tatanegara dan ahli adminitrasi negara
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
LINGGA, TRIBUN- Penyidik Satuan Reskrim Polres Lingga telan meminta
keterangan ahli terkait dugaan stempel ganda dan penyalahguaan wewenang oleh
anggota DPRD Lingga 2004-2009. Pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana, ahli
tatanegara dan ahli adminitrasi negara tersebut dilakukan penyidik di Pekanbaru
dan Padang pada minggu lalu.
“Kita sudah periksa ahli di Padang dan Pekanbaru, mereka dari Universitas Lancang Kuniang (Unilak) dan universitas Andalas (Unand),’ kata Kasat Reskrim Afdal, Selasa (1/3).
Menurut Afdal ahli yang dimintai keterangan terkait kasus
tersebut adalah ahli hukum Adminitrasi negara dari Unilak, Dr Edi Asnawi. Ahli
hukum Pidana, Fahmi SHMH dari Unilak dan ahli tatanegara Prof Saldi Isra dari
Unand.
“Hal yang kita tanyakan tentang kewenangan masing-masing pimpinan sesuai dengan tatib yang ada dan keabsahan surat menyurat dalam lembaga resmi,†kata Afdal.
Dugaan stempel ganda dan penyalahgunaan wewenang tersebut
dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello ke Polda Kepri. Polda
telah mengirim SPDP ke Kejati Kepri dan menyatakan tersangka, mantan anggota
DPRD Lingga.
“Kita akan analisa semua keterangan tersebut untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan stempel ganda tersebut,’ kata Afdal.