Korupsi

Kasus Stemple Ganda di Lingga Telah ada SPDPnya

Pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana, ahli tatanegara dan ahli adminitrasi negara

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam


LINGGA, TRIBUN- Penyidik Satuan Reskrim Polres Lingga telan meminta keterangan ahli terkait dugaan stempel ganda dan penyalahguaan wewenang oleh anggota DPRD Lingga 2004-2009. Pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana, ahli tatanegara dan ahli adminitrasi negara tersebut dilakukan penyidik di Pekanbaru dan Padang pada minggu lalu.


“Kita sudah periksa ahli di Padang dan Pekanbaru, mereka dari Universitas Lancang Kuniang (Unilak) dan universitas Andalas (Unand),’ kata Kasat Reskrim Afdal, Selasa (1/3).

 

Menurut Afdal ahli yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut adalah ahli hukum Adminitrasi negara dari Unilak, Dr Edi Asnawi. Ahli hukum Pidana, Fahmi SHMH dari Unilak dan ahli tatanegara Prof Saldi Isra dari Unand.


“Hal yang kita tanyakan tentang kewenangan masing-masing pimpinan sesuai dengan tatib yang ada dan keabsahan surat menyurat dalam lembaga resmi,” kata Afdal.

 

Dugaan stempel ganda dan penyalahgunaan wewenang tersebut dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello ke Polda Kepri. Polda telah mengirim SPDP ke Kejati Kepri dan menyatakan tersangka, mantan anggota DPRD Lingga.


“Kita akan analisa semua keterangan tersebut untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan stempel ganda tersebut,’ kata Afdal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved