Narkoba

Satnarkoba Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp850 Juta

Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba)

zoom-inlihat foto Satnarkoba Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp850 Juta
Tribunnews Batam/ El Tjandring
Polresta Barelang Musnahkan BB Narkoba.
Laporan El Tjandring, Wartawan Tribun Batam

BATAM, TRIBUN- Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Barelang sepanjang Januari dan Februari 2011, dimusnahkan halaman depan Satresnarkoba, Selasa (1/3/2011).

Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri sabu-sabu seberat 664 gram dengan taksiran harga senilai Rp710 juta, ekstasi sebanyak 473 butir dengan taksiran harga senilai Rp140 juta dan ganja kering yang sebanyak 287 gram dengan taksiran harga sebesar Rp1,5 juta.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari, melalui Wakasat AKP Irham Halid, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

"Selain itu barang bukti ini harus dimusnahkan, karena para tersangka telah selesai pemberkasan BAP dan segera menjalani proses persidangan," kata Irmah.

Irham menyebut, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan gabungan dari dua pengungkapan kasus. Yang pertama seberat 85,5 gram dengan tersangka berinisial M dan barang bukti shabu-shabu yang kedua seberat  574,5 gram milik tersangka IB.

Sedangkan narkoba jenis ekstasi yang turut dimusnahkan dalam kesempatan itu adalah hasil dari pengungkapan tiga kasus. Sebanyak 133 butir ekstasi warna Pink merk E diamanakan dari tersangka berinisial A dan K, kemudian 170 butir ekstasi warna Pink merk E disita dari tersangka tersangka AS dan 368 butir ekstasi warna Hijau merk XP adalah hasil dari tangkapan tersangka berinisial RD.

"Sedangkan narkoba jenis ganja yang kami musnahkan hari ini kita amankan dari dua tersangka. Tersangka pertama berinisial SMS, kita dapati dua paket barang bukti yakni seberat 218,5 gram dan 12,5 gram. Berikutnya seberat 56 gram diamanakan dari  tersangka berinisial D. Total taksiran barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai Rp850 juta," jelasnya.

Selain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba tersebut, tambahnya lagi, pemusnahan sudah merupakan kelengkapan dari pemeriksaan penyidikan polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau, Kejaksaan Batam, Pengadilan Negeri Batam, BP POM dan perwakilan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved