Curanmor

Incar Motor Pengguna Warnet di Baloi

Sebanyak tujuh orang anak-anak menjadi tersangka dalam kasus pencurian motor.

Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN - Sebanyak tujuh orang anak-anak menjadi tersangka dalam kasus pencurian motor. Mereka yang berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian Polsekta Lubuk Baja itu adalah Tn, By, Ad, Mr, Ag, Bn, dan By. Kecuali Tn masih duduk dibangku SD kelas enam, enam orang lainnya berusia rata 16 tahun.

Mereka berhasil diamankan karena laporan seorang pengguna warnet di Baloi yang kehilangan motor Yahama Jupiter Z. Belakangan, diketahui pelakunya adalah Tn yang juga sebagai pengguna jasa internet di warnet Cyber Zone.

Tn mengajak dua temannya untuk berjaga-jaga saat akan melakukan aksinya. Begitu berhasil menghidupkan motor, ia langsung membawa motor itu ke sebuah warnet di Permata Baloi. Lalu, dia pun kembali lagi ke warnet tempatnya mengambil motor.

"Beberapa saat setelah itu, pemilik motor langsung bingung karena motornya tak ada lagi di area parkir. Ada temannya yang memberitahu ke pemilik motor siapa yang ambil. Mereka pun sempat adu mulut. Dan akhirnya orang tua korban melapor," terang Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang SIK melalui Kanit Ipda Sudirman.

Dari beberapa keterangan saksi, kepolisian pun mengusut kasus tersebut dan medapatkan kembali motor itu serta berhasil mengamankan Tn. Dari pengembangan, diketahui beberapa orang terkait pencurian motor dan kepolisian pun berhasil mengamankan dua motor lainnya.

Kini, ketujuh anak-anak itu harus mendekam di penjara guna proses hukum atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved