Narkoba
Kader Demokrat Tertangkap Kantongi Shabu
Kader Demokrat Tertangkap Kantongi Shabu

KARIMUN, TRIBUNNEWS - Yusrizal bin Muhammad Yusuf (34), seorang kader Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat, Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Karimun.
Warga perumahan Taman Raya, Batam Centre yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir taxi itu terpaksa diciduk Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satnarkoba) Polres Karimun sesaat baru keluar dari kapal feri Mikonatalia tujuan Batam-Tanjungbalai Karimun, Selasa (8/3/2011). Dari saku celanannya ditemukan 2 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu seharga Rp 2, 5 juta.
"Benar, tersangka Yusrizal berhasil diamankan satuan narkoba kita saat berada di ponton pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun beberapa saat turun dari kapal feri tujuan Batam - Tanjungbalai Karimun, Selasa lalu sekitar pukul 18:00 WIB. Yusrizal diketahui mengantongi dua paket kecil narkoba jenis shabu-shabu seharga Rp 2 juta lebih di kantong celananya," ujar Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2011) siang.
Atas tindakan itu, dikatakan Kapolres, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar berdasarkan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 115 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Ai, target operasi Satnarkoba Polres Karimun yang diduga juga berada dalam kapal yang sama dan dituding tersangka Yusrizal sebagai orang yang menjebaknya dengan menyelipkan satu lembar amplop ke dalam kantong celananya sebelah kiri saat turun kapal dinyatakan Kapolres masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Amplop tersebut kemudian diketahui berisi dua paket kecil narkoba jenis shabu-shabu seharga kurang lebih Rp 2, 5 juta.
"Berdasarkan informasi sementara yang kita peroleh, Ai sudah menjadi target operasi jajaran kita selama ini. Ia (Ai, red) diketahui sering keluar-masuk Tanjungbalai Karimun membawa narkoba serupa," jelas Kapolres terkait DPO Ai.
Sementara itu, tersangka Yusrizal kepada media membantah keras barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya, melainkan milik Ai yang satu kapal dengannya pada hari itu.
Yusrizal bahkan dengan terang-terangan menuding dirinya dijebak dan dijadikan kambing hitam atas kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu tersebut. Yusrizal tetap meyakini dirinya dijebak DPO Ai dengan menyelipkan langsung amplop yang berisi shabu-shabu ke dalam saku celananya.
"Saya merasakan saat Ai memasukan amplop yang diketahui berisikan dua paket shabu-shabu ke dalam kantong celana saya saat berjalan di ponton pelabuhan keluar dari kapal. Tapi belum sempat saya memeriksanya, saya keburu dibekuk polisi," tutur tersangka Yusrizal membela diri.
Tersangka Yusrizal juga mengaku kecewa karena teriakannya kepada petugas kepolisian bahwa Ai telah menyelipkan shabu-shabu itu beberapa saat sebelum ia dibekuk tak digubris polisi yang membekuknya.
"Saya telah teriak-teriak sambil menunjuk ke arah Ai dan bilang ke polisi bahwa saya telah dijebak oleh Ai dengan cara menyelipkan amplop berisi shabu-shabu itu tapi polisi tidak mengindahkannya," jelas tersangka Yusrizal menyeesali.
Hal itu langsung dibantah oleh Kasat Narkoba, AKP Arwin A Wientama SH Sik bahwa hal tersebut diduga hanya lah alibi tersangka untuk menyelamatkan diri.
"Pernyataan itu baru kita ketahui saat tersangka kita amankan dulu sementara di kantor KKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan). Dan saat kita telusuri, kita tidak menemukan pria yang ditudingnya telah menjebaknya itu," jawab Arwin.
Dikatakan tersangka Yusrizal, dirinya baru kenal Ai setelah dikenalkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat, Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Hapsyah. Itu pun hanya melalui sambungan telepon seluler.
Yusrizal mengaku datang ke Karimun dalam rangka mengawal istri bupati dan ditemankan Ai. Hanya saja istri bupati mana, tersangka mengaku tidak tahu. Itu mengingat dirinya mendapat orderan dari Hapsyah hanya seperti itu.