Baasyir Ancam Tidak Hadiri Sidang Lanjutan
Baasyir Ancam Tidak Hadiri Sidang Lanjutan
JAKARTA, TRIBUN - Amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir memastikan tidak akan menghadiri proses persidangan lanjutan perkaranya selama jaksa tak mengubah tuduhannya.
Baasyir yang didakwa terorisme menyatakan, aksi walkout yang dilakukannya dari ruang persidangan Senin (14/3) adalah demi mempertahankan ajaran agama yang diyakininya.
"Keyakinan agama soalnya. Karena jaksa menuduh perintah Allah untuk kasus teroris. Saya sebagai orang Islam, saya mendebat. Selama jaksa tidak
mengubah tuduhannya, saya enggak akan hadir, karena itu keyakinan. Dilarang itu," kata Baasyir di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, usai persidangan.
Di muka persidangan, Baasyir menolak jika dirinya dikaitkan dengan terorisme, hanya karena terlibat dengan i'dad atau pelatihan militer di Desa Jalin Jantho, Aceh Besar, sebagaimana tudingan jaksa. Bahkan Baasyir menyitir ayat Quran soal kewajiban i'dad itu di hadapan ketua majelis hakim Herry Swantoro.
"Enggak, saya enggak mau," jawab Baasyir dengan nada kesal seraya menegaskan ketidakhadirannya pada sidang lanjutan, Kamis (17/3).
Terkait permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik usai sidang menyatakan hal itu tidak mungkin. Apalagi, permintaah Baasyir adalah mengubah dakwaan dari UU Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Yang saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak menghadiri persidangan selama JPU belum mengubah dakwaan terorisnya. Dia menginginkan dakwaan UU Darurat," kata Andi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/3).
Padahal, kata Taufik, permintaan Baasyir sulit dipenuhi karena perbuatan Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak mengarah kepada kepemilikan senjata. "Tidak mungkin kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah sesuai dengan perbuatannya," ujarnya
Andi mengatakan sikap Baasyir yang tidak mau menghadirkan persidangan adalah hak terdakwa. Dirinya mengingatkan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Terorisme menyatakan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. "Kita sudah panggil secara patut," imbuhnya.
Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro memutuskan untuk melanjutkan persidangan hingga hari Kamis, 17 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference dan saksi fakta.(tribunnews/coz)