Narkoba

Kejari Musnahkan BB Narkoba Dua Tahun Perkara

Kejaksaan Negari (Kejari) Batam, Senin (22/3/11) sekitar pukul 10.15 WIB bersama Granat Kepri, Pengadilan Negeri (PN)

zoom-inlihat foto Kejari Musnahkan BB Narkoba Dua Tahun Perkara
Tribunnews batam / Nyonk
Kejari Musnahkan BB Narkoba perkara 2008-2010
Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnewsbatam

BATAM, TRIBUN - Kejaksaan Negari (Kejari) Batam, Senin (22/3/11) sekitar pukul 10.15 WIB bersama Granat Kepri, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, BP Pom Kepri serta Perwakilan BI Batam, melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dan uang palsu.

Hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri Batam atau pengadilan tinggi Riau atau mahkamah agung jo surat perintah kepala kejaksaan negeri Batam nomor print - /N.10.11/Euh2/03/2011, yang amarnya memutusakan atau memerintahkan agar barang bukti tersebut di rampas atau dimusnakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Batam, Ade E Adhyaksa menjelaskan barang bukti yang diamankan antara lain, pil ecstasy yang jumlahnya 2.333 butir, Ganja 24.606,2 gram, Shabu-shabu 760,15 gram, Putauw 4,6 gram dan sobotex 1 butir serta Uang Palsu Rp46.950.000 rupiah.

"Barang bukti ini perkara dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010," ujar Ade

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved