Rabu, 10 Juni 2026

Penerimaan CPNS 2010

Pemasalahan CPNS Kepri Dianggap Selesai

Pemasalahan CPNS Kepri Dianggap Selesai

Tayang:
Laporan wartawan Tribunnewsbatam, Iswidodo

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Permasalahan penerimaan CPNS Kepri formasi tahun 2010 yang dikeluhkan masyarakat dan beberapa anggota Dewan mengancam akan menggelindingkan hak angket akhirnya dianggap selesai.  Hal itu terungkap setelah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Reni Yusneli beserta Kabiro Hukum dan Inspektorat memenuhi panggilan Komisi Satu DPRD Kepri, Senin (4/4).

Reni Yuseli yang baru saja pulang dari ibadah umrah akhirnya datang ke kantor DPRD Kepri untuk menjelaskan permasalahan perekrutan CPNS. Kehadirannya memenuhi panggilan Dewan ini  sempat tertunda dua kali karena suatu alasan. Terakhir, ketika bulan Maret kemarin sekretaris Komisi Satu Surya Makmur Nasution memanggilnya ternyata kepala BKD sedang ibadah umrah.

Dalam ruang rapat komisi satu itu, tampak pertanyaan Dewan dijawab lancar oleh Reni Yusneli beserta jajarannya yang juga turut datang. Seolah-olah tanya jawab itu seperti dialog biasa. Reni mengungkapkan bahwa semua tahapan proses penerimaan CPNS di Kepri sudah sesuai aturan. Adapun kekeliruan yang sempat terjadi kemarin adalah kesalahan teknis komputer dan itu sudah diakui pihak Universitas Indonesia mengumumkan di media.

"Badan Kepegawaian Nasional sudah menyatakan bahwa perekrutan CPNS di Kepri tergolong kategori tidak bermasalah. Ada beberapa daerah yang bermasalah bahkan diulang. Kepri tergolong tertib," kata Reni menjelaskan kepada komisi satu, Senin (4/4).

Setelah terjadi dialog itu, ketua komisi satu Sukhri Farial menyarankan agar kerjasama dengan pihak UI dievaluasi lagi agar ke depan menjadi lebih baik.

"Saya harap ada persiapan yang lebih matang dari BKD dan menetapkan formasi yang pasti terkait berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan tahun depan. Jika tak ada kebutuhan lagi ya tidak perlu merekrut CPNS," kata Sukhri.

Sedangkan Surya Makmur Nasution sekretaris komisi satu mengharapkan ada perda yang mengatur kepangkatan, kenaikan jabatan dan perekrutan CPNS sehingga kebutuhan dan kualifikasinya jelas serta transparan. Dengan adanya Perda diharapkan kepastian hukum dan bisa memberikan peluang yang sama bagi setiap warga Kepri untuk mendaftar menjadi CPNS. Tidak ada unsur kolusi maupun nepotisme.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved