Demo
Hilda Zuraida Shock Didemo Mantan Karyawan
Hilda Zuraida Shock Didemo Mantan Karyawan
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
BATAM, TRIBUN - Pimpinan Cabang Koperasi Karyawan Telkomsel (Kisel) Batam sok. Saat pendemo merangsek ke kantornya di Jl Engku Putri Komplek Graha KADIN Blok B Batam Center Batam, Kamis (7/4), ia tidak bisa berbuat apa-apa. Selain diam dan mendengarkan hujatan para demonstran, Hilda memilih untuk diam dan berada di dalam kantornya dengan pengawalan aparat polisi yang ketat.
Puluhan orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu melakukan aksi unjuk rasa menuntut pimpinan cabang Kisel untuk mundur dari jabatannya. Selain meneriakkan yel-yel dan sindiran, para demonstran juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat-kalimat menyudutkan. Dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh KSBSI, menyebutkan bahwa tindakan oknum manajemen Kisel sudah melakukan pembodohan dan mengintimidasi karyawan.
Selain itu, para demonstarn menyebutkan bahwa Hilda sudah melakukan pengkebirian terhadap hak-hak kebebasan berserikat dan melakukan sikap arogansinya. Menurut Koordinator Wilayah KSBSI, Ayi Afrianto SH menjelaskan bahwa manajemen Kisel telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh dan sudah melakukan beberapa kesalahan fatal.
"Pimpinan Cabang Kisel, Hilda Zuraida tidak pernah mau mengakui adanya serikat buruh di Kisel bahkan hampir semua pengurus terdahulu selalu mendapat intimidasi dan akhirnya di PHK. Kemudian pada tanggal 1 November 2010 penasehat serikat di Kisel (Pimpinan KSBSI Kepri) mendapat perlakuan sama yaitu PHK terhadap Ayi. Kemudian tanggal 23 Ferbruari karyawan bagian kurir seluruhnya di PHK dengan membuat perjanjian bersama yang isinya tidak menuntut apa-apa walaupun bekerja bertahun-tahun dan mendapat perlakukan intimidasi," bebernya.
Ia juga menandaskan bahwa sikap Hilda Zuraida selalu menimbulkan persolan yang berakibat merugikan buruh dan adanya indikasi pelarangan serikat buruh berada di Kisel. Akibat intimidasi tersebut banyak korban dan pembodohan terhadap buruh yang bekerja di sana. Untuk itu, dalam aksinya yang cukup menegangkan itu, KSBSI menuntut agar manajemen Kisel mempekerjakan kembali mantan karyawan Ayi dan membayar upah dari bulan November sampai sekarang.
"Kami meminta pihak manajemen Kisel mencabut Perjanjian Bersama (PB) mengingat PB yang dibuat dilakukan dengan cara intimidasi antara manajemen dengan karyawan bagian collection dan kurir. Kemudian pihak manajemen harus mencabut PB antara manajemen dan karyawan dan segera mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap. Kemudian meminta manajemen untuk membayar (uang tunjangan hari raya bagi karyawan yang selama ini tidak pernah menerimanya), yakni bagian collection dan kurir," sebutnya.
Dalam tuntutannya itu, jika manajemen Kisel tidak memasukkan karyawannya dalam kepesertaan Jamsostek maka pihaknya demonstran akan melakukan aksi unjuk rasa damai secara terus-menerus. Baik dilakukan di kantor Kisel atau Telkomsel, DPRD, serta upaya-upaya lainnya agar tuntutan demonstran bisa terkabulkan.
Sementara setelah para demonstran membubarkan diri, Kepala Cabang Kisel Batam, Hilda Zuraida langsung memberikan keterangan kepada sejumlah media di ruang kerjanya. Dalam pernyataannya, Hilda menjelaskan perjanjian bersama yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait (telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Kelas IA Tanjung Pinang). Hal ini merupakan bentuk kesepakatan damai antara pihak Kisel dan pihak pekerja (10 petugas collector dan 17 Petugas ekspeditor).
"Pelaksanaan pekerjaan collector dan ekspeditor merupakan pekerjaan yang didasarkan pada pekerjaan borongan. Dan pihak pekerja menyatakan menerima dan menyepakati pengakhiran hubungan kerja dengan Kisel terhitung sejak tanggal 24 Februari 2011 lalu. Kemudian untuk setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap karyawannya Kisel sudah memenuhi persyaratan serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hilda Zuraida dengan nada terbata-bata.
Selanjutnya, permintaan pembatalan tersebut tidak dipenuhi oleh Kisel karena perjanjian bersama sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Kelas IA Tanjung Pinang. Menyikapi tuntutan demonstran, ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ia berharap agar masing-masing pihak diharapkan dapat menunggu sampai adanya keputusan dari PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.