Kriminal

Belum Jera setelah Beberapa Kali Masuk Bui

Motif pencurian yang dilakukan oleh ketiga pria ini umumnya membuka kaca nako jendela..

Laporan Thomm Limahekin, wartawan Tribun Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN_Meski sudah beberapa kali mendekam di balik Jeruji besi, Sh, Bn (29) dan Em (34) belum bertobat juga. Karena ulah ini, ketiganya kembali dibekuk anggota polisi dari Polsek Tanjungpinang Barat dan Kijang.

Motif pencurian yang dilakukan oleh ketiga pria ini umumnya membuka kaca nako jendela-jendela rumah yang tak berterali besi.

"Aksinya mereka ini variasi. Kadang Sh bersama Bn, tapi kadang juga Sh dengan Em. Motifnya aksi mereka adalah dengan membuka kaca nako jendela yang tak berterali. Umumnya ada 2 TKP, Kamboja dan Matador," ungkap Kapolres Tanjungpinang Barat, AKP Andy Rahmansyah, saat menggelar ekspose, Rabu (20/4).

Dari ketiga tersangka ini, Em ditangkap terlebih dahulu. Menurut Kasat Reskrim, Bripka Onny Chandra, Em ditangkap pada Kamis (24/3) lalu. Namun dia tidak mengaku kalau selama ini dia bekerja sama dengan Sh.

"Dia tidak mengaku setelah kami tangkap dia, Kamis (24/3) lalu. Tapi kami tetap buat pengembangan dengan status residivis dari Sh dan Em," terang Onny kepada tribun.

Onny menuturkan kalau pihaknya pertama menangkap Sh sekitar pukul 14.00 WIB di Batu 8 arah Kijang, Rabu (13/4) lalu. Penangkapan itu dibuat secara bersama-sama dengan anggota polsek Kijang tanpa ada koordinasi sebelumnya. Sh sempat melarikan diri setelah melihat anggota polisi polsek Tanjungpinang Barat.

Namun, dia akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kijang oleh anggota polsek Kijang hari itu jga. Setelah menangkap Sh, malamnya polisi juga akhirnya menangkap Bn di Bintan Centre sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi untuk saat ini, Sh dan Bn sudah 2 kali masuk penjara. Semntara Em sebanyak 5 kali," jelas Onny lagi.

Bn dan Em pun mengaku kalau dirinya beberapa kali masuk ke dalam jeruji besi karena kasus yang sama.

"Saya selalu kerja sama Sh. Biasanya curi HP lalu simpan di rumah Sh. Setelah banyak baru dijual. Harganya tergantung HP-nya," tutur Em yang sehari-hari kerja sebagai buruh pelabuhan itu.

Berbeda dengan Em, Bn mengaku hanya bertugas mengantar Sh melakukan aksi pencurian. Namun dia pun tak menyangkal kalau dirinya secara sengaja mendukung aksi Sh itu.

"Saya hanya antar saja ke mana dia pergi. Biasanya saya antar ke Kawal dan Kampung Baru. Yah, saya tahu dia curi. Dan uangnya kami bagi 2," aku Bn yang selama ini bekerja sebagai tukang cuci motor di Batu 10.

Dari pantauan Tribun, barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah 7 unit HP dan 1 laptop. Karena aksi mereka, kata Andy, ketiga pria ini dijegal dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved