Legislatif

DPRD Minta Harus Ada Audit Ulang Proyek

Pengerjaan proyek pasar baru di Kolong yang dianggarkan di APBD 2010 senilai Rp 3,92 miliyar, bermasalah.

Editor: Sihat Manalu
Laporan Rachya,  wartawan tribunnewsbatam

KARIMUN, TRIBUN - Pengerjaan proyek pasar baru di Kolong yang dianggarkan pada APBD 2010 senilai Rp 3,92 Miliyar, bermasalah. Ini terungkap setelah kontraktor pelaksana PT  Darma Abdi Primaju  untuk pengerjaan tahap I pasar itu sudah dianggap gagal (black list) dan sudah dikenakan denda dari pemerintah daerah.

Hanya saja permasalahan ini tidak hanya sebatas blacklist atau denda semata, melainkan harus dicari akar masalahnya baik dari kontraktor pelaksana, dinas pekerjaan umum maupun konsultan pengawas selaku fungsi pengawasan jalannya proyek, juga harus dimintai pertanggungjawabannya.

Perihal ini diungkapkan Jamaluddin, Anggota DPRD Karimun yang juga Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Karimun Tahun Anggaran 2010. "Ini tidak semata-mata kesalahan  kontraktor pelaksananya saja, ini juga kelemahan pengawasan jalannya tahapan pengerjaan proyek. Sudah sepatutnya Dinas PU dan konsultan pengawasnya juga ikut bertanggungjawab," tegas Jamaluddin, Senin (25/04/2011).


Menurut politis PDI Perjuangan itu, kelemahan ini terjadi atas ketidakberesan pengawasan yang dilakukan dinas terkait dengan konsultan pengawasnya. Jamaluddin malah menduga ada konspirasi atau main mata antara dinas PU dengan konsultan pengawas terhadap jalannya fungsi tahapan proyek tersebut .

"Setiap tahap pekerjaan proyek itu harus mendapat pengawasan, kalau proyeknya gagal seperti ini kan kemungkinan besar ada apa-apanya. Kita menduga kuat ada main mata antara dinas PU dengan konsultan pengawasnya," ungkap Jamaluddin.

Sebelumnya proyek tersebut terpaksa dihentikan karena pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek, lebih parahnya lagi sebagian kontruksi bangunan pasar sudah amburadul. Sebelumnya Jamaluddin juga meminta diadakan audit sebelum pengerjaan lanjutan proyek Pasar Baru di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Tanjung Balai Karimun, dikerjakan.

"Kita minta ada audit ulang pengerjaan tahap I proyek pasar itu. Bila ada indikasi merugikan keuangan negara harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jamaluddin yang ditemui Tribun di ruang kerjanya di DPRD Karimun, kemarin.

Sekretaris Komisi C yang juga anggota Pansus yang sama, Bhakti Lubis juga mengharapkan adanya tindaklanjut dari penegak hukum berdasarkan temuan-temuan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara dari gagalnya proyek bernilai miliyar rupiah tersebut.


"Dalam menindaklanjuti pengerjaan proyek itu, kita berharap dan meminta lah aparat penegak hukum bisa lebih cermat. Mulai dari perencanaan, konsultan pengawas, pengawas dinas PU selaku pemilik proyek dan kontraktor pelaksananya. Karena kita melihat sendiri pengerjaan konstruksi Pasar Baru yang dibiayai APBD 2010 itu sangat parah," desaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved