Oknum OKP Ancam Kasat Reskrim
Marudut dan Dua Temannya Jadi Tersangka
Suhendri mengatakan anggotanya sudah memberikan peringatan, tapi yang bersangkutan tetap menolak untuk melepaskan parangnya
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri SHSIk menyatakan penembakan terhadap oknum anggota organisasi kepemudaan, Marudut Hutayan, sudah sesuai dengan prosedur.
Suhendri mengatakan anggotanya sudah memberikan peringatan, tapi yang bersangkutan tetap menolak untuk melepaskan parangnya. Sebelum mengarahkan tembakan ke tersangka polisi telah memberi tembakan peringatan.
Sejauh ini polisi mengamankan 8 anggota organisasi kepemudaan itu yang sebelumnya berkaraoke di KTV Cosmos. Dari 8 yang diamankan itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni Yusril dan Alfian sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan, sedangkan Marudut ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dan membawa senjata tajam. Marudut dapat dijerat undang_undang darurat.
Marudut ditembak oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo pada Jumat (29/04/2011) malam karena bermaksud melakukan pengeroyokan. Bahkan Marudut membawa sebilah parang dan dianggap telah mengancam jiwanya dan warga lain yang ada di sekitar tempat karaoke tersebut.