Sabtu, 11 April 2026

Terdakwa Penyulingan Elpiji Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Terdakwa Penyulingan Elpiji Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnewsbatam

TRIBUNNEWBATAM.COM, BATAM- Heri Effendi alias Asiong, terdawka dalam perkara penyulingan ilegal gas elpiji menjalani sidang perdananya. Terdakwa yang merupakan Manager Operasional agen elpiji PT Batama Indah Gemilang ini tahananannya ditangguhkan. Ini terungkap saat Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/5).

Sidang itu sendiri dipimpin oleh Saiman SH MH dengan dibantu oleh Ranto Indra Karta SH dan Thomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Jaksa Hebdrawan SH, sementara terdakwa Heri Effendi hadir tanpan didampingi Penasihat Hukum (PH).

Dalam sidang perdana itu, JPU mengenakan pasal berlapis dalam dakwaan subsider dan dakwaan primer. JPU menjerat terdakwa dengan pasal 8 ayat 1 hurf (b) dan (c) joncto pasal 81 huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.

Terdawka terbukti memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan. Gas Elpiji itu tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Kemudian tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

"Terdawka terbukti melakukan pengopolson tanbungan gas elpiji dengan modus melakukan penyulingan dengan mengurangi volume atau takaran dari 50 kilogram menjadi 40 kilogram terhadap 40 tabung gas elpiji yang tertangkap pada 9 Juli 2010 di Komplek Putri Hijau nomor 5 Batuaji,"ujar Jaksa Hendrawan . (bur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved