Jumat, 24 April 2026

Kriminal

Komplotan Pencuri Genset Dibekuk Anggota Polsek Meral Karimun

Komplotan Pencuri Genset Dibekuk Polisi

Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Kasus pencurian dengan barang bukti satu unit mesin genset merek Uni Power PT 1800 DX senilai Rp 2, 2 juta berhasil diungkap jajaran Polsek Meral. Tiga orang pria, satu diantaranya masih tergolong remaja usia 19 tahun berhasil diamankan dari lokasi berbeda di Kecamatan Meral, Senin (17/10/2011) sekitar pukul 04:00 WIB.

Ketiga pelaku yakni Iswandi alias Wawan (19), Ronald Panggabean alias Sudir (29) dan Alianto alias Eli (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dimintai keterangannya lebih lanjut di Mapolsek Meral.

Dikatakan Kapolsek Meral, AKP Mukharom, ketiga tersangka mengaku telah mencuri bersama-sama mesin genset milik Muhammad Nut Heru Cahyo (38), warga Kampung Suka Jadi Rt 002 Rw 001, Desa Pangke, Meral, Kamis (13/10/2011) lalu sekitar pukul 06:00 WIB.

Rencananya genset tersebut akan dijual demi menutupi biaya hidup ketiganya.

"Para pelaku sudah mengakui perbuatannya namun begitu saat ini kami terus mengupayakan pengembangan. Siapa tahu masih ada lagi TKP lainnya yang ketiga tersangka pernah jambangi dan berbuat kejahatan serupa. Ketiganya akan kami jerat pasal 363 KHU Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Kapolsek Meral, AKP Mukharom di ruang kerjanya, Senin (17/10/2011) siang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved